ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Gerebek rumah diduga sering mengedarkan sabu di Simpang Buntal Kecamatan Tanjung Medan, 2 tersangka pel...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Gerebek rumah diduga sering mengedarkan sabu di Simpang Buntal Kecamatan Tanjung Medan, 2 tersangka pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, Jum'at, (26/8/2022), Pukul 23.00 WIB.
Tersangka yang diringkus aparat kepolisian tersebut, yakni SH alias Nari (29), warga Simpang Tugu Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, dan AS alias Rian (25), warga Simpang Buntal Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Keduanya diringkus dengan barang Bukti Sabu berat kotor 0.51 Gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu, (28/8/22), membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh unit Reskrim Polsek Pujud.
Dijelaskan dia, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Simpang Buntal Kepenghuluan Tanjung Medan ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Untuk menyelidiki informasi itu, kemudian Kanit Reskrim bersama Tim berangkat menuju TKP, dan di TKP langsung melakukan penggerebekan di Rumah AS alias Rian, yang mana pada saat itu, dia bersama 3 orang lelaki lain yang kemudian mengaku bernama SH alias alias Nari dan JS alias Jaya.
Setelah menemukan berbagai macam jenis barang bukti saat dilakukan penggeledahan dalam penggerebekan itu, selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
Hasil interogasi terhadap tersangka, kata AKP. Juliandi, bahwa tersangka saudara SH alias Nari memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saudara berinisial A (DPO) yang ber alamat di Paket E Bagan Sinembah.
Dan untuk saudara JS alias Jaya dalam penggeledahan tidak ada ditemukan barang bukti selain uang tunai Rp 200 ribu.
Barang bukti yang ditemukan dari saudara SH alias Nari dan saudara AS alias Rian yang dibawa ke Mapolsek Pujud, berupa 1 Bungkus Plastik Bening yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 Unit Sepeda Motor Supra x warna hitam tanpa no.pol, 1 unit hp Oppo A7 warna Biru, 1 unit hp Samsung warna putih, 1 unit hp Nokia warna biru, 1 unit Hp Oppo A55 warna biru, 1 Buah Plastik Bening bekas, 1 buah alat hisap Bong lengkap, 1 buah mancis warna hitam motif bunga, 55 buah kaca pirex, 1 buah Dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 753.000,-.
"Telah dilakukan tes urine kedua tersangka, hasilnya positif mengandung methampetamin, dan terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS