KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan dua orang diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu, kedua...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan dua orang diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, Minggu (28/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Pelaku adalah HE (36) warga Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan MS (27) warga Desa Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri yang ditangkap di rumahnya masing-masing.
Barang bukti yang diamankan dari tangan HE, 17 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, HP Invinix, set bong, mancis, botol plastik, plastik. Klip dan tas. Sedangkan dari tangan MS, 6 paket diduga Narkotika jenis sabu, HP Vivo, dompet, set bong dan mancis.
Awal mula penangkapan ini, ketika kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada salah satu warga yang sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Dusun Damai Makmur Desa Sungai Simpang Dua.
Selanjutnnya Tim langsung mendatangi TKP dan sekira pukul 02.00 WIB tim mendapati seorang yang sedang berada di rumahnya dan selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku.
Kemudian langsung interograsi dan dilakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan tim menemukan barang bukti didalam sebuah tas yang digantung didinding didalam rumah pelaku.
Dari pengakuan HE, barang haram itu ia dapat dari pelaku MS. Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah pelaku MS dan langsung dilakukan penangkapan.
Saat penangkapan, disaksikan oleh ketua RT setempat dan menemukan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet didalam kantong celana sebelah kiri, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH membenarkan penangkapan kedua pelaku.
"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kampar kiri Hilir untuk diperoses lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Terhadap pelaku, kata Kapolsek, disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Keduanya dilakukan tes urine dan postif Metamphetamine," pungkas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS