Kadis Kesehatan Kampar, Zulhendra Das'at KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait laporan LSM Penjara mengenai proyek pembangunan Puskesm...
![]() |
Kadis Kesehatan Kampar, Zulhendra Das'at |
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait laporan LSM Penjara mengenai proyek pembangunan Puskesmas Kuntu yang disebut mangkrak, dibantah langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Zulhendra Das'at.
"Terkait LSM penjara melaporkan itu hak mereka, tetapi perlu saya klarifikasi terkait laporan masalah pembangunan puskesmas kuntu yang katanya mangkrak, yang benar pekerjaan puskesmas tersebut putus kontrak, karena penyedia tidak menyelesaikan pekerjaannya sampai batas waktu kontrak yang telah disepakati," ujar Zulhendra, kepada awak media kompaspos.com, Kamis, (11/8/22).
Masalah yang katanya terjadi pembiaran sehingga pekerjaan tidak selesai itu, kata Zulhendra, juga tidak benar.
"Kami dari dinas kesehatan selalu memantau pekerjaan di lapangan, dan telah memberikan teguran kepada pihak penyedia berupa SP 1, SP 2 , SP 3 dan peringatan terakhir sblm terjadi pemutusan kontrak," kata Zulhendra.
Terkait dengan yang dikatakan adanya dugaan kerugian negara, menurut Zulhendra, dalam hal ini dinas kesehatan membayarkan pekerjaan sesuai dengan bobot pekerjaan yang telah dikerjakan, dan dinas kesehatan juga telah menyerahkan jaminan pelaksanan ke kas daerah.
"Pekerjaan puskesmas ini juga telah diaudit oleh inspektorat dan BPK, hasil temuan inspektorat sudah selesai ditindaklanjuti, untuk tindak lanjut temuan BPK juga telah ditindaklanjuti, ini bukti adanya itikad yg baik dari pihak penyedia ubtuk menindak lanjuti temuan tersebut," jelas Zulhendra.
Untuk kelanjutan pembangunan puskesmas ini, sambung Zulhendra, akan dilanjutkan di tahun 2023, karena sisa anggarannya ada di kas daerah.
"Diberita tersebut saya dikatakan selaku PPTK merangkap PPK itu tidak benar sama sekali, tetapi klu saya selaku PPK nya iya. Pihak dinas kesehatan melakukan pemutusan kontrak merupakan tindakan yang tepat guna menyelamatkan keuangan negara, bukan seperti yang dilaporkan oleh LSM penjara tersebut," pungkas Zulhendra.
Penulis : Canggih
COMMENTS