SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu Media Online tentang Dana hibah dari Pemkab Siak yang di ...
SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu Media Online tentang Dana hibah dari Pemkab Siak yang di dapat oleh Kejaksaan Negeri Siak, mendapat tanggapan langsung dari Kajari Siak, Dharmabela Thymbasz, SH, MH.
Kepada awak media kompaspos.com, Rabu, (24/8/22), Kajari Siak, Dharmabela Thymbasz, SH, MH melalui telepon selulernya menjelaskan, tentang Bantuan hibah Pemkab Siak untuk pembangunan Gedung Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Siak memang benar.
"Kejaksaan Negeri Siak telah menerima bantuan Pembangunan Gedung Aula dari Pemerintah Kabupaten Siak yang bersumber dari APBD Kabupaten Siak TA. 2022," jelas dia.
Hal ini, kata dia, dikarenakan terbatasnya ruang aula di kantor Kejari Siak, terutama untuk melaksanakan Rapat-rapat khususnya dengan beberapa Dinas/Instansi terkait dengan agenda-agenda Daerah seperti Rapat-rapat PembahasanTim Optimalisasi Peningkatan PAD dan Kegiatan-kegiatan lain yang kadang-kadang bersamaan waktunya dengan jadwal Vidcon dari Kejagung RI.
"Dengan keterbatasan tersebut, kami mengajukan permohonan untuk penambahan Gedung Aula yang diharapkan dengan sarana tersebut akan semakin meningkatkan kinerja kami, yang pada akhirnya untuk kepentingan Daerah juga," ujar dia.
Menurut Dharmabela, sebagai catatan bagi masyarakat dengan keterbatasan yang ada, Kejari Siak telah menorehkan beberapa prestasi antara lain, telah memediasi penyerahan Hak Pengelolaan Lahan dr PT. DSI kpd Pemkab Siak seluas 5.532 Ha melalui Bid. Datun, dan Kejari Siak telah berhasil meningkatkan Potensi PAD sebesar 125 % (ini akan terus berjalan & di-optimalkan), Pengembalian Uang Pengganti dari beberapa terpidana korupsi dan lain-lain kepada Daerah.
"Dengan diberikannya Bantuan Sarana Gedung Aula tersebuat kepada pihak kami, InsyaAllah akan semakin meningkatkan tanggung jawab dan semangat kami untuk berperan selaku mitra dengan cara memberikan Pendampingan Hukum kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk melaksanakan Pembangunan tentunya dengan tidak mengenyampingkan upaya Penegakan Hukum yg tegas jika terjadi penyimpangan," pungkasnya.
Penulis : Wardani
COMMENTS