KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku judi jenis Game Online Higgs Domino di rumah Pe...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku judi jenis Game Online Higgs Domino di rumah Pelaku di Jalan Peluang, Kelurahan Peluang, Kecamatan Bangkinang, Sabtu (27/8/22), sekira pukul sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku adalah M alias U (50) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti Handphone Merk Vivo v2029 warna Hitam, buku catatan Jual/Beli Chip Higs Domino, Kalkulator merk citizen warna hitam, dan uang Sebesar Rp 1.320.000 (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Hasil Penjualan Higs Domino.
Awal mula penangkapan ini, Sabtu, (27/8/22), sekira pukul 15.45 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendapatakan informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana perjudian jenis Higs Domino serta tempat dan sarana jual beli chip higs Domino yang membuat resah masyarakat sekitar dengan kegiatan perjudian tersebut.
Selanjutnya sekira Pukul 16.00 WIB, tim opsnal mendatangi lokasi tersebut dan menemukan adanya pelaku M di dalam Rumahnya.
Tim melakukan penggeledahan dan menemukan Hp M terdapat aplikasi High Domino, dengan adanya bukti pengiriman transaksi jual beli yang telah dijualnya 22B untuk hari ini dengan nominal hasil penjualan Rp 1.320.000 (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu).
Kemudian dalam pengakuannya pelaku mengakui adanya transaksi jual beli chip tersebut, pelaku menerima bongkaran chip dengan harga Rp 55.000 (Lima Puluh Lima Ribu) dan dijual Rp 60.000 (Enam Puluh Ribu) mendapatkan untung dari harga pembelian Rp 5000 (Lima Ribu), dan kegiatan tersebut sudah dilakukan 6 bulan terakhir.
Saat mengamankan pelaku, tim juga menemukan beberapa pemuda sedang bermain judi High Domino didalam rumah saudara Mainur Als Unang.
Selanjutnya Tim opsnal memberikan himbauan agar tidak lagi melakukan aktifitas permainan judi Online untuk kemudian hari.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Koko Perdinan S saat dikonfirmasi, Senin, (29/8/22), membenarkan kejadian penangkapan ini.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke polres Kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku sudah melanggar Pasal 303 KUH.Pidana," ujar Kasat.
Penulis : Canggih
COMMENTS