KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus 3 pelaku spesialis pencuri pipa besi milik Pertamina Hulu Rokan ...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus 3 pelaku spesialis pencuri pipa besi milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dicuri oleh para pelaku pada Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 01.28 WIB di Kota Batak (KB) Yard 16 Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Ketiga pelaku adalah RP (38) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, AS (39) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung dan SA (36) warga Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa, 15 (lima belas) batang besi pipa berukuran 8 (delapan) Inchi dengan panjang 2 (dua) meter, 4 (empat) batang besi pipa berukuran 4 (empat) Inchi dengan panjang 2 (dua) meter, tabung oksigen warna Biru Dongker, tabung gas elpiji 3 (tiga) Kg warna Hijau, 4 (empat) unit Sepeda motor, Handphone dan selang dan Blender alat pemotong besi.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba,SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra SIK, MH, saat dikonfirmasi, Jumat, (10/6/22), membenarkan penangkapan ini. Menurut dia, Pelaku sudah lama menjadi target, dan kasus ini sudah terjadi tahun lalu, kemudian baru sekarang para pelaku berhasil diringkus.
Dijelaskan dia, awal mula kejadian ini pada Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 01.28 WIB, Pelapor Karyan (53) mendatangi lokasi YARB 16 pada saat itu pelapor melihat pagar kawat besi telah dirusak oleh pelaku pencurian.
Pelapor kaget melihat pipa ukuran delapan inci panjang 2 meter sebanyak 15 batang dan pipa ukuran 4 inci sepanjang 2 meter sebanyak empat batang dan pipa ukuran delapan inci panjang 2 meter sebanyak 15 batang dan pipa ukuran 4 inci sepanjang 2 meter sebanyak empat batang milik (PHR) telah dalam keadaan rusak dan hilang.
Saat itu diperkirakan kerugian yang di alami oleh (PHR) akibat pencurian tersebut adalah sebesar Rp.41.040.000 (empat puluh satu juta empat puluh ribu rupiah ).
"Selanjutnya pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Tapung, dari sana kita langsung lakukan penyelidikan dan pengusutan," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kemudian pada Kamis Tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 05.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan Penyelidikan terkait dugaan Pencurian dengan Pemberatan itu.
Lalu Tim bergerak menuju Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, dan meringkus terduga pelaku atas nama RP yang sedang berada di sebuah Ruko di Jl Maharaja Indra Kecamatan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan
Setelah diinterogasi, pelaku RP mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Yard 16 Tapung tahun lalu,.
Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan tersebut dan berhasil mengamankan AS dan SA yang sedang berada di dalam Kantor Pemuda Pancasila Ranting Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
"Kemudian tim membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polres Kampar Guna Penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat.
Dari keterangan 3(tiga) pelaku, sambung Kasat, mereka ini sudah melakukan saksinya 4 kali di YARD 16 Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
"Mereka menjalankan aksinya selalu tengah malam dan satu pelaku lainnya DS masih DPO," pungkas Kasat.
Penulis : Canggih
COMMENTS