KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Ojoloyo Polres Kampar kembali tangkap diduga Bandar Narkotika jenis sabu-sabu, dari tangan pelaku ini be...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Ojoloyo Polres Kampar kembali tangkap diduga Bandar Narkotika jenis sabu-sabu, dari tangan pelaku ini berhasil mengamankan barang haram tersebut dengan berat bruto 10,08 Gram.
Pelaku adalah IS alias OT (50) warga Desa Ganting Kecamatan Salo, Pelaku ditangkap di Dusun Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo, Minggu (15/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 8 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 10.08 Gram). Handphone Oppo warna Silver, timbangan digital, 2 sendok sabu dari pipet, kaca pirex, korek api Gas warna biru dan 3 lakban warna kuning.
Penangkapan pelaku ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu di Dusun Koto Bangun Desa Salo.
Dengan adanya informasi tersebut, Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Edi Candra, SH langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat Desa setempat dan ditemukan 8 (delapan) Paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening dan dibalut menggunakan lakban warna kuning.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, Selasa, (17/5/22), membenarkan penangkapan pelaku ini.
"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Daren.
Saat diinterogasi, kata Daren, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya, dia mengaku sabu-sabu itu dipesan dari pelaku R yang saat ini DPO.
Penulis : Canggih
COMMENTS