ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kedapatan sedang melangsir buah sawit hasil curiannya, 2 pria pengangguran ditangkap Polsek Bangko Pusa...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kedapatan sedang melangsir buah sawit hasil curiannya, 2 pria pengangguran ditangkap Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, Selasa (10/5/22), Pukul 08.30 WIB, Kemarin.
Pengangguran berinisial Alfandi Ratno Hermawan (19 tahun) alamat di Jalan Cendrawasih Desa Kubu I Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, dan Giman (52 Tahun) tinggal di Jalan Sungai Ular Dusun Sungai Makmur Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap atas laporan Edi Chandra (39 tahun) atas perintah Korban atau pemilik kebun sawit yang dicuri oleh keduanya bernama Simanjuntak.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, SH, Jumat, (13/05/22), membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako ini.
Dijelaskan AKP Juliandi, awalnya saudara Pelapor bersama saksi Arison Gultom, (46 tahun) dan saksi Sodikin (36 tahun) melaksanakan kegiatan rutin, yaitu Patroli dilahan atau kebun saudara Simanjuntak, sesampainya di blok A6/7 pelapor menemukan 3 orang laki-laki yang tidak dikenal sedang melangsir buah sawit dengan menggunakan sepeda motor Supra x 125 warna hitam tanpa menggunakan Nopol.
Kemudian pelapor menanyakan kepada orang tersebut tentang buah kelapa sawit yang dilansirnya, dan orang tersebut menjawab buah kelapa sawit mereka dari lahan sendiri, namun Pelapor dan saksi curiga bahwa buah sawit yang dilangsirnya diambil dari lahan Saudara Simanjuntak.
Lalu pelapor menghubungi saudara Simanjuntak (pemilik lahan) dan saudara Simanjuntak menyuruh pelapor untuk membuat laporan ke Polsek Bangko Pusako. Dimana atas kejadian tersebut pelapor atau Korban mengalami kerugian sebanyak Rp.3.250.000,-.
Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Bangko Pusako - pun memerintahkan Bhabinkamtibmas Bangko Permata, Bripka Deni Nainggolan untuk mendatangi TKP. Setibanya di TKP Bhabinkamtibmas beserta pelapor dan saksi menemukan 2 orang yang mengaku bernama Alpiandi dan Giman.
Setelah diinterogasi oleh Bhabinkamtibmas kedua orang tersebut mengakui bahwa buah tandan sawit yang dilangsirnya, dipanen dari lahan saudara Simanjuntak.
"Kemudian Bhabinkamtibmas bersama pelapor mengamankan 2 orang tersebut dan bersama barang bukti, dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut," Jelas AKP. Juliandi.
Adapun Barang Bukti yang dibawa, kata AKP. Juliandi, diantaranya, 1 buah tojok, 110 janjang buah kelapa sawit, 1 buah keranjang, dan 1 sepeda motor Supra x 125.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
Penulis : Zurfami

COMMENTS