ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dengan strategi menyamar sebagai pembeli (under cover buy) Satnarkoba Polres Rohil berhasil membekuk se...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dengan strategi menyamar sebagai pembeli (under cover buy) Satnarkoba Polres Rohil berhasil membekuk seorang pria Pengedar yang selama ini terkenal piawai menghindar dari kejaran petugas di Bagan Batu, Selasa (10/5/2022), pukul 17.30 WIB.
Pria berinisial HS alias Heru, (31 Tahun) dibekuk di kediamannya yang terletak diJalan Sungai Buaya Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dengan seberat 33,11 gram Sabu dan 3,72 gram pil extasi.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dijelaskan AKP Juliandi SH, Kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang menyasar ke seluruh lapisan masyarakat mulai dari dewasa, sampai ke anak-anak, mulai dari pekerja sampai dengan pengangguran dan hal tersebut sangat meresahkan dan terhadap terduga pelaku terkenal lincah menghindari tangkapan pihak Kepolisian.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH, memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F. Sagala SH, untuk melakukan pengintaian dan Under Cover Buy terhadap terduga pelaku yang merupakan Bandar atau pengedar Narkotika jenis sabu.
Dari hasil Under Cover Buy yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang mana dilakukan di sebuah rumah tepatnya di rumah "si Bagas" didapati seseorang yang sedang menyerahkan narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi. Lalu di lakukan interogasi dan penggeledahan baik badan maupun tempat tertutup lainnya.
Saat dilakukan penggeledahan tempat yaitu rumah atau kediaman yang mana di dalam rumah tersebut tinggal beberapa keluarga yang terdiri dari ES (Anak pertama), Alias Heru (anak kedua), HJ alias Manja (Anak ketiga), FIP (Anak keempat) dan M. Bagas P. (Anak Kelima) didapati narkotika jenis sabu yang disimpan di sebuah kamar dan setelah diinterogasi kamar tersebut adalah kamar milik HJ alias Manja (Anak ketiga),
Dan keterkaitan dari HS alias Heru (anak kedua) dengan barang bukti yang ditemukan adalah ia selaku orang yang menyerahkan atau yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu kepada pihak Kepolisian dengan cara Under Cover Buy, sedangkan terhadap kamar ES (Anak pertama) pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti apapun terkait tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan kamar milik HJ alias Manja (Anak ketiga) ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket besar narkotika jenis sabu, 3 paket sedang narkotika jenis sabu dan 5 butir narkotika jenis Extasi dan terhadap HS alias Heru di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan.
Adapun barang bukti yang dibawa yaitu, 1 paket besar narkotika jenis sabu, 3 paket sedang narkotika jenis sabu, 2 butir extasi warna kuning, 2 butir extasi warna merah, 1 bungkus di duga extasi yang sudah dihaluskan (serbuk) Uang tunai Rp. 735.000,-dan 1 unit Hanphone merk Vivo warna Gold.
"Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphetamine Methaphetamine dan THC, Setelah itu Saudara HS alias Heru di tetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS