KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan Pelaku Penyalaguna narkoba jenis sabu, di jalan raya desa Kubang Jaya ...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan Pelaku Penyalaguna narkoba jenis sabu, di jalan raya desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar, Selasa, (12/04/22).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JS alias JK (29) warga Perumahan Permata Asri Dusun V Kualu Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Barsama pelaku turut diamankan barang bukti 5 (lima) Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, 2 buah Plastik Klip Kosong, 3 buah sendok Pipet, 1 buah mancis warna Kuning, 1 unit Hp merk Oppo Warna Hitam, dan 1(Satu) buah Tutup Jarum Suntik.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa (12/04/2022), sekira pukul 11.45 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi jual beli atau peredaran narkotika jenis shabu di jalan Kubang Raya Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos perintahkan Kanit Reskrim serta anggota Reskrim untuk melakukan Penyelidikan terhadap Peredaran Narkoba.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak, SH, MH bertindak cepat mendatangi TKP serta melakukan penangkapan terhadap Pelaku JS alias JK.
Setelah Pekalu JS alias JK diamankan kemudian Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis sabu sebanyak 5 (Lima) Paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang disimpan oleh Pelaku JS dikantong Kanan celana pendek yang dipakai oleh Pelaku JS.
Dari Hasil Interogasi, pelaku JS mengakui bahwa sebanyak 5 (lima) paket sabu yang disimpan di Kantong Celana pelaku adalah milik pelaku dan pelaku mengakui bahwa pelaku membeli Narkotika jenis Sabu tersebut seharga Rp 6.000.000,_ (enam juta rupiah) dari sdr KR (Sedang menjalani hukuman di lapas Bangkinang).
Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi, Rabu, (13/04/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS