LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Berbekal rekaman CCTV, pelaku pencurian tabung gas di salah satu kios di kelurahan Ijob...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Berbekal rekaman CCTV, pelaku pencurian tabung gas di salah satu kios di kelurahan Ijobalit kecamatan Labuan Haji, kabupaten Lombok Timur berhasil ditangkap warga di Indomaret Korleko, dan kemudian diamankan di Polsek Labuan Haji, Selasa malam, (15/03/21).
Pelaku inisial SY, asal Sumba Barat. Saat ditangkap warga, pelaku nyaris tewas diamuk massa, beruntung pihak kepolisian cepat sampai ke TKP, dan selanjutnya mengamankan pelaku ke Polsek Labuan Haji.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Muhammad Fajri saat dikonfirmasi, Selasa, (15/03/22), membenarkan bahwa anggota langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang sempat diamuk massa ke Mapolsek Labuan Haji.
Dijelaskan dia, kronologinya, pada saat itu, Korban sedang shalat maghrib di dalam rumahnya, setelah mendengar ada suara tong gas yang berdenting, korban langsung keluar dan melihat pelaku terjatuh pada saat mengangkut tong gas. Pelaku langsung kabur dan berhasil membawa dua tong gas, warga yang langsung keluar tidak bisa mengejar pelaku.
Berselang beberapa menit kemudian, korban sempat melihat pelaku di FB yang diposting sama rekannya, pelaku pada saat itu sedang minum.
Selanjutnya korban langsung ke lokasi tempat pelaku minum di Indomaret Korleko dan menanyakan kepada pelaku. Pelaku pempat mengelak dan korban melihat CCTV sama dengan wajah pelaku dan korban langsung membawanya ke warung tempatnya mencuri, namun pelaku mengelak, karena warga berdatangan dan tidak bisa dibendung, dan wargapun memukul pelaku.
Kemudian, Tim Puma Polres Lotim bersama anggota Polsek Labuhan Haji bergerak cepat ke lokasi kejadian, dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.
Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Iptu M Fajri, berupa dua buah tong gas dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Pelaku beserta barang buktinya kemudian diamankan ke Polsek untuk dimintai keterangannya dan diproses hukum lebih lanjut," jelas Iptu. M. Fajri.
Penulis : Ril
COMMENTS