ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Bobol rumah warga dan sikat televisi serta tabung gas elpiji, satu dari dua pelaku berhasil berhasil di...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Bobol rumah warga dan sikat televisi serta tabung gas elpiji, satu dari dua pelaku berhasil berhasil diringkus Polsek Kubu Polres Rohil dijalan Lintas Simpang Lima Pekaitan, Sabtu, (26/03/2022), pukul 22.00 WIB, kemarin.
Pelaku berinisial PR alias Roji (24 tahun) alamat Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara, ditangkap petugas atas aksinya melakukan pencurian barang-barang di rumah korban Syahrul alias Arul (37 tahun) yang terletak di jalan Sunting Kepenghulan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, pada Selasa 22 Maret 2022, pukul 10.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin, (28/03/22), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.
Dijelaskan AKP Juliandi SH, kejadiannya saat pelapor bersama istrinya pergi ke Bangko Pusako dan meminta adik kandung pelapor bernama Amri untuk menjaga rumahnya. Sepulangnya dari bekerja lalu adik pelapor melihat rumah pelapor sudah dalam keadaan berantakan, jendela ruang tamu pelapor sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.
Adik Pelapor melihat TV, 2 tabung gas elpiji, satu buah ampli dan 1 buah tas berisikan surat surat berharga milik pelapor sudah tidak ada. Kemudian pelapor pulang kerumahnya dan pelaporan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, seterusnya merasa tidak senang dan melaporkan kejadiannya ke kantor Polsek Kubu.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Kubu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan di dapati Informasi bahwa Pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut berada Jalan lintas SP 5 Kecamatan Pekaitan.
Setibanyanya di TKP, Tim Opsnal langsung mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial PR alias Roji, setelah diinterogasi ianya mengaku telah melakukan perkara pencurian bersama temannya bernama Darma (dalam Lidik).
PR alias Roji juga mengaku sudah menjual barang barang curiannya kepada seseorang bernama Rizal, Kemudian tim opsnal pergi ke rumah Rizal namun Ianya tidak berada di rumah atau sudah melarikan diri.
Kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat bernama Saudara Tarigan, tim melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 buah TV merk Sharp ukuran 21 inci, 1 Digital Merek Optus di dalam lemari saudara Rizal sedangkan 2 buah tabung gas Elpiji di temukan di dapurnya.
"Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan Tim Opsnal ke Polsek Kubu, hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, setelahnya tersangka ini dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS