ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang pria diduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan (Rudapaksa) terhadap isteri orang di kebun, ber...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang pria diduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan (Rudapaksa) terhadap isteri orang di kebun, berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Rohil di loket angkutan umum, Jum'at, (18/03/2021), pukul 22.00 WIB.
Pria berinisial AHR (26 tahun) tinggal di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) diciduk atas ulahnya sendiri melakukan Rudapaksa Korban seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NAP (26 tahun) di tempat sepi di sebidang kebun milik orang tua korban yang terletak di Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, Rabu, (16/03/2022), pukul 10.00 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi, Minggu, (20/03/22), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Reskrim Polres Rohil.
Dijelaskan AKP. Juliandi, awal kejadiannya, pelapor sebut saja bunga (nama samaran korban) bersama dengan temannya, dan terlapor beserta Istri terlapor pada pukul 07:00 WIB pagi berangkat ke kebun milik orang tua terlapor dengan menggunakan Sampan atau Speed boat.
Setelah sampai di kebun milik orang tua terlapor, kemudian sekira pukul 22.00 WIB, pelapor hendak mengambil kencur, kemudian terlapor mengikuti pelapor dari belakang, dan pada saat di tempat sepi lalu terlapor langsung memukul punggung pelapor dengan menggunakan batang cangkul sehingga pelapor jatuh tersungkur ke tanah.
Setelah pelapor terjatuh lalu terlapor langsung menimpa atau melancarkan aksi memperkosa pelapor, kemudian memaksa pelapor untuk berhubungan intim dengan terlapor namun pelapor menolak.
Terlapor tetap memaksa serta mengancam pelapor, sehingga terjadilah suatu hubungan intim yang mana terlapor memaksa untuk bersetubuh. Atas kejadian tersebut pelapor megalami kesakitan pada punggung pelapor serta bagian kewanitaan pelapor mengalami kesakitan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan dan penganiayaan. Lalu tim opsnal medapat informasi bahwa pelaku berada di loket angkutan umum simpang tiga Ujung Tanjung kecamatan Tanah Putih.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku. Dan dilakukan introgasi di lapangan, Pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Kemudian tersangka di bawa ke Polres Rokan Hilir guna Penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut serta diamankan, lanjut AKP. Juliandi, berupa 1 Helai Baju lengan panjang kombinasi biru, 1 helai celana panjang warna Coklat Bermotif Bunga, 1 Helai Jilbab warna Orange dan visum et refertum.
"Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Rokan Hilir. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHPidana," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS