ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Meskipun mencoba kabur saat ditangkap, tersangka pengedar sabu-sabu di Bagan Siapi-api berhasil dibekuk...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Meskipun mencoba kabur saat ditangkap, tersangka pengedar sabu-sabu di Bagan Siapi-api berhasil dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil, Sabtu (19/03/2022), pukul 21.30 WIB.
Tersangka Berinisial S alias Putra (37 Tahun), alamat Jalan Pelita ini dibekuk petugas di Jalan Utama kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di pinggir jalan, dengan seberat 99,7 gram barang bukti jenis sabu.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil, Selasa, (22/03/2022), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Dijelaskan dia, awalnya didapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Utama sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan.
Sesampai di TKP ada seorang laki laki dengan ciri ciri yang sama dengan informasi berada di pinggir jalan kemudian merasa curiga dengan kedatangan petugas, pelaku mencoba kabur dan membuang 1 bungkus plastik warna merah.
Kemudian tim opsnal Polsek Bangko melakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan kemudian langsung mendapati 1 bungkus plastik warna merah yang sempat dibuang tersebut yang berisikan 1 bungkus plastik bening besar diduga Narkotika jenis sabu.
Dari hasil interograsi, tersangka berinisial S alias Putra mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andy di Tanjung Balai Asahan yang menyuruh tersangka mengantarkan diduga narkotika jenis sabu tersebut ke Bagansiapiapi.
Adapun barang bukti dari saudara tersangka ini diantaranya 1 unit handphone merk infinix warna hitam, 1 buah dompet warna hitam dan 1 bungkus plastik bening besar di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
"Telah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine negatif, Ganja Kering Positif selanjutnya dijerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS