Oleh : Hendri Andria Septian (Sekretaris MKGR Kabupaten Kampar) Sampah merupakan sisa ataupun sesuatu yang sudah tidak berfungsi lagi bagi m...
Oleh : Hendri Andria Septian
(Sekretaris MKGR Kabupaten Kampar)
Sampah merupakan sisa ataupun sesuatu yang sudah tidak berfungsi lagi bagi manusia, paradigma inilah yang membuat hampir setiap individu beranggapan sampah bukanlah masalah besar dan cenderung dianggap sepele. Namun faktanya, sampah tidak bisa dipandang sebelah mata, karena saat ini sampah memiliki fungsi yang dapat merugikan manusia dan lingkungannya, sebagaimana yang diketahui sampah menjadi salah satu faktor utama penyebab banjir di Indonesia.
Kabupaten Kampar sebagai daerah yang sedang berkembang, tentunya akan mengalami peningkatan volume sampah yang signifikan seiring bertambahnya jumlah penduduk. Setiap orang, setiap kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya, akan menjadi produsen sampah yang berkontribusi besar dalam memproduksi sampah di kabupaten Kampar.
Masalah persampahan harus menjadi prioritas Pemda kabupaten kampar saat ini, agar lingkungan yang bersih dan sehat dapat diwujudkan, karena Lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan manifestasi keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H.
Saat curah hujan tinggi yang mengakibatkan volume air turun bertambah banyak dapat mengakibatkan banjir dibeberapa titik kota Bangkinang, masalah ini tentu sangat mengancam kesehatan bahkan keselamatan masyarakat. Banjir yang terjadi dapat diakibatkan oleh perencanaan saluran air yang tidak optimal ataupun tumpukan sampah yang mengakibatkan air tidak terdistribusi ke sungai dengan baik.
Saluran air dan anak-anak sungai yang berada di kota Bangkinang saat ini menjadi tempat pembuangan sampah oleh sebagian masyarakat, hal ini didasari oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak bahaya sampah, selain itu tumpukkan sampah di wilayah perbatasan Kampar dengan kota Pekanbaru semakin memprihatinkan, karena volumenya selalu bertambah setiap tahun. Tentunya ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan sebagai tugas bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk tetap konsisten menjaga kelestarian lingkungan sekitar, akan tetapi Pemerintah Daerah memiliki peran penting dan harus bertanggung jawab penuh dalam penyelesaian masalah persampahan, mulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup. Tanggung jawab ini merupakan urusan pemerintahan konkuren yang tergolong kedalam urusan pemerintahan wajib seperti yang tertera pada UU nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Sampah memang bukanlah suatu masalah, akan tetapi jika dibiarkan sampah mampu menjadi sumber masalah".
COMMENTS