ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Cabuli anak dibawah umur, seorang pria berusia setengah abad diciduk Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Cabuli anak dibawah umur, seorang pria berusia setengah abad diciduk Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil di komplek perumahan salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Jum'at (25/03/2022), Pukul 01: 00 WIB.
Tanpa perlawanan, Pria setengah abad berinisial JD (50 tahun) diciduk unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah di kediamannya, di komplek perumahan PKS di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
JD, Berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh ibu korban berinisial IS (40 tahun) pada Kamis, 24 Maret Sekira Pukul 13.49 Kemarin, Karena tidak terima anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun diperlakukan tidak senonoh oleh JD di rumahnya sendiri, pada Sabtu, 19 Maret 2022, pukul 12:40 WIB, lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu, (26/03/22), membenarkan adanya pengungkapan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur oleh Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.
Dijelaskan AKP. Juliandi, kejadiannya, berawal pada saat pulang bermain dari rumah terlapor, korban dibawa ke kamar terlapor lalu korban diduga dicabuli oleh terlapor dengan cara mencium bagian wajah dan membuka celana dan celana dalam yang digunakan korban.
Selanjutnya terlapor mengesekkan kemaluan terlapor kepada kemaluan korban, terlapor juga memegang kemaluan korban dan mencium kemaluan, sambil memeggang kemaluan terlapor sendiri. Setelah selesai terlapor memberikan permen terhadap korban dan menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya.
"Mendengar cerita korban, pelapor merasa terkejut dan merasa tidak senang terhadap kejadian tersebut dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Kepada saudara berinisial JD, kata AKP. Juliandi, dituduhkan Pasal 76E Undang Unadang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
Penulis : Zurfami

COMMENTS