PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sebanyak 37 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar menja...
PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sebanyak 37 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar menjalani program Asimilasi di Rumah. Dasar pemberian Asimilasi rumah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Pemberian asimilasi ini diberikan bagi WBP yang memenuhi syarat dalam hal subtantif dan administratif yakni berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan tidak pernah bermasalah terhadap aturan di dalam Lapas maupun secara administratif terhadap sisa pidana dan jenis pidananya.
Selama menjalankan asimilasi tentu saja akan ada ketentuan yang harus dilakukan para WBP selama menjalani program ini, larangan yang tidak boleh dilakukan dan tata cara pelaporan selama menjalani asimilasi di rumah.
"Namun apabila melanggar ketentuan yang berlaku seperti membuat keresahan di tengah masyarakat dan termasuk melakukan tindak pidana lagi, maka akan dilakukan pencabutan Surat Keputusan Asimilasi di Rumah dan akan kembali masuk ke Lapas lagi," kata Raymon Andika Girsang, AMD, IP. SH MH yang merupakan KPLP sekaligus Plh Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar ini, Jumat (11/03/2022) siang.
Program Asimilasi di rumah ini, kata Raymon, dilakukan tanpa dipungut biaya apapun, sebagai pengoptimalan hak-hak WBP termasuk dalam pelayanan, tambah Raymon.
"Ada rasa haru dari keluarga dan rekan para WBP yang menyambut kepulangan penerima Asimilasi ini. Kita harapkan, apa yang menjadi peraturan dalam pemberian Asimilasi dijalankan dengan sebaik-baiknya. Sekaligus menjadi pelajaran agar mereka (WBP, red) tidak melakukan kesalahan yang dapat merugikan banyak pihak," ucap Raymon.
Penulis : Zico
COMMENTS