KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH melakukan pengembangan ...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH melakukan pengembangan dari tersangka FF yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian serta kembali melakukan penangkapan 1 tersangka pengedar narkotika jenis Sabu, di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang, Senin malam (31/1/2022) sekira pukul 23.20 WIB.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DI alias D (26) warga Desa Tambang Kecamatan Tambang.
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa, 9 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Bruto 31.66 Gram, 1 Unit Timbangan Digital, 2 Unit Hp merek Vivo dan Samsung yang digunakan pelaku, serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada senin malam (31/1/2022) sekira pukul 23.20 wib, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh KBO Narkoba Iptu Edi Candra, SH melakukan pengembangan ungkap kasus dari penangkapan FF sebelumnya, saat diintrograsi pelaku FF mengakui bahwa dirinya ada menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada DI alias D.
Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 1 orang Perempuan yang dicurigai yaitu DI alias D di rumahnya tepatnya di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Selanjutnya Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat setempat ditemukanlah 9 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening didalam plastik keresek warna hitam.
Saat diinterogasi, tersangka DI alias D ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari F, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, Kamis, (03/02/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Daren.
Penulis : Canggih
COMMENTS