ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Polres Rohil) berhasil menangkap s...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Polres Rohil) berhasil menangkap seorang Bandar Judi Online jenis Cips Higgs Domino di Desa Pulau Halang Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis, (17/02/2022), sekira Pukul 21.00 Wib
Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial HO (46) alias Abeng, warga Jalan Utama Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babusalam, berdasarkan banyaknya laporan atau informasi yang diterima pihak Polres Rohil terkait bebasnya perjudian online jenis Higgs Domino yang sudah meresahkan warga setempat.
Lanjut dia, saat tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan, sekira Pukul 21.00 Wib, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menjadi Bandar Cips Higgs Domino di Pulau Halang berisnial HO alias Abeng.
Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku HO alias Abeng ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Android merek Samsung. Uang sejumlah Rp. 770.000, 1 buah akun Higgs Domino yang di gunakan untuk transaksi jual beli dan 1 buah akun WhatsApp yang di gunakan untuk transaksi jual beli Chips Higgs Domino .
Berdasarkan keterangan pelaku HO alias Abeng kepada petugas saat itu mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya yang baru digunakannya sekitar 1 bulan lalu menjadi bandar perjudian online jenis Higgs domino.
Dari hasil melakukan perjudian itu pelaku HO alias Abeng menjelaskan mendapatkan keuntungan rata rata perhari sebesar Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 120.000,-, dengan omset berkisar mencapai Rp. 1.050.000,- perharinya. " Papar Juliandi , Minggu, (20/2/2022).
"Pelaku HO alias Abeng dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Rohil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut , terhadap perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian," Pungkas AKP. Juliandi SH.
Penulis : Zurfami
COMMENTS