KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap Tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Desa P...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap Tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa, Selasa Siang, (08/02/2022).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini, yakni HM (39) warga Parit Baru Kecamatan Tambang, RA (38) warga Desa Rumbio Kecamatan Kampar, dan RM (32) warga Desa Batu Belah Kecamatan Kampar.
Dari penangkapan Pelaku pihak kepolisian mengamankankan barang bukti dari pelaku, berupa 1 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat Bruto 8.16 Gram, Uang Tunai Sejumlah Rp.200.000, 1 unit Hp Merek Vivo, 1 unit Hp Merek Samsung, 1 Unit Hp samsung Lipat yang digunakan Pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (08/02/2022) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Dusun IV Kampung Sawah Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu HM (39), RA (38), dan RM (32), selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening ditemukan diselipan kursi sofa yang ditiduri oleh pelaku HM serta barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, Pelaku HM mengakui bahwa 1 Paket narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari A (dpo) di Panger Kota Pekanbaru sedangkan pelaku RA dan RM turut serta menggunakan dan mengedarkan narkotika tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, Rabu, (09/02/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamin.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Daren.
Penulis : Canggih
COMMENTS