ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Baru beli sabu, seorang petani ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil di Jalan Kamboja Kepenghuluan Ujung T...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Baru beli sabu, seorang petani ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil di Jalan Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Minggu, (30/01/2022), Pukul 15.30 WIB.
Petani bernama Harisandi alias Sandi, (33 tahun), alamat di Jalan Hibah Kepenghulan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, ini ditangkap setelah didapati barang bukti serbuk bening kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,84 Gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis, (03/02/22), membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dijelaskan dia, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko SH, MH, memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F. Sagala, SH beserta Tim untuk melakukan penyelidikan dengan cara Pengintaian.
Hasil Pengintaian, didapati seseorang yang baru saja melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu, terhadap seseorang yang dicurigai tersebut kemudian diamankan tim Opsnal Sat Res Narkoba dan dilakukan Introgasi.
Dari tangan tersangka didapati 1 paket Narkotika Jenis Sabu yang baru dibeli dari seorang bandar atau pengedar yang dikenali tersangka bernama Aan alias Aan Palembang, Narkotika tersebut dibeli tersangka sebanyak 1 Paket dengan berat 2 Ji seharga Rp.1.600.000,-, Narkotika Jenis Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi tersangka bersama dengan temannya.
"Setelah mengamankan tersangka, Tim Opsnal melakukan pengembangan di rumah Aan alias Aan Palembang, namun tidak ditemukan keberadaannya, selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang didapat, tersangka Harisandi alias Sandi dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Adapun Barang Bukti yang dibawa dari tersangka ini, kata AKP. Juliandi, berupa 1 bungkus plastik klip berukuran Sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi, 1 unit Handphone Android Merk Vivo dan 1 unit Handphone Merk Strawbery.
"Hasil Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung AMP, MOP dan THC. Setelahnya tersangka ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS