KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengeda...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu diciduk di Jl. Bonca Congkiong Desa Sipungguk Kecamatan Salo, Senin Sore, (17/1/2022).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (32) dan PA (29) kedua Pelaku warga desa Sipungguk Kecamatan Salo.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 8 Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 4.53 Gram) dan 2 unit hp yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (17/01/2022) sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Sipungguk Kecamatan Salo.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan 2 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MA (32) dan PA (29) selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 8 Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dan dimasukkan ke dalam Kotak rokok Sampoerna merah pada kantong celana depan sebelah kanan pelaku MA, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia Peroleh dari pelaku PA , dan pada saat PA diinterogasi, menurut pengakuannya, barang yang tersebut didapat dari BO (dpo) yang di ambil di jln. H.R Soebrantas Pekanbaru dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, Selasa, (18/01/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas AKP. Daren.
Penulis : Canggih
COMMENTS