ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - 2 orang pengangguran yang kedapatan membawa sabu seberat 0,72 Gram diringkus Polsek Pujud saat sedang m...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - 2 orang pengangguran yang kedapatan membawa sabu seberat 0,72 Gram diringkus Polsek Pujud saat sedang melaksanakan sosialisasi Vaksinasi, Sabtu, (22/1/22). 1 orang diantaranya masih berusia dibawah umur.
Diketahui, 2 Pengangguran berinisial RS alias Ridho (18 tahun) dan berinisial I (16 Tahun), Warga Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil distop petugas saat melintas di lokasi sosialisasi vaksinasi Covid-19 di Dusun 02 Jati Mulya Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan, dan didapati membawa Narkotika jenis sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Senin, (24/1/22), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram tersebut.
Dijelaskan AKP. Juliandi, kejadiannya, saat personel Arianto Sihombing, Ferdi Saragih dan Joko Ardiyansyah melaksanakan sosialisasi vaksin terhadap warga yang melintas, kemudian personel memberhentikan laju kendaraan satu unit sepeda motor Yamaha V-ixion warna putih dengan Nopol B 3437 BMC yang dikendarai dua orang tersangka.
Kemduian personel bertanya kepada kedua tersangka apakah sudah vaksin atau belum, dan saudara RS alias Ridho berkata sudah, namun tersangka saudara I mengatakan belum melaksanakan vaksin, selanjutnya, personel mengajak saudara I untuk melaksanakan vaksin yang disediakan puskesmas tanjung medan di salah satu warung yang berada tepat di depan pelapor melaksanakan sosialisasi Vaksin.
Namun pada saat saudara I turun dari atas sepeda motor, personel bertanya kepadanya, "megang apa kau itu?" lalu Saudara I menjatuhkan bungkusan plastik bening, melihat hal tersebut personel mengecek bungkusan yang dibuang tersebut dan didapati bahwa bungkusan plastik bening tersebut berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian personel menyentuh kantong baju yang dikenakan saudara RS alias Ridho dan berkata, "Ini apa yang didalam kantongmu, coba keluar kan dulu," kemudian ia mengeluarkan 1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
"Selanjutnyakedua tersangka bersama barang bukti kepolsek pujud," jelas AKP Juliandi SH.
Dari hasil interogasi, kata AKP. Jualiandi, kedua tersangka menjelaskan bahwa satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dijatuhkan oleh saudara I tersebut diperolehnya dari saudara Batak (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp 370.000,-. Yang mana, sebelumnya saudara tersangka RS alias Ridho diberikan uang senilai Rp 370.000,- dan menyuruh keduanya untuk pergi membelikan sebungkus yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, sementara satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju saudara RS, alias Ridho tersebut diperoleh dari bawah pohon kelapa sawit yang berada di lapangan C kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan.
Lanjut AKP. Juliandi, Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha V-ixion warna putih dengan Nopol B 3437 BMC, dan 1 helai baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna putih kombinasi hitam.
"Hasil tes urine tersangka keduanya didapati positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine lalu disangkakan sebagaimana Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Peradilan Anak," pungkas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS