KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja ker...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering, Selasa Pagi (18/01/2022) sekira pukul 10.20 Wib bertempat di ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Daren Maysar, SH, yang hadir Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Budi Setia Mulya, SH, MH, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Petra Jeanny Siahaan, S.H, M.H, Kasat Tahti Iptu Alreflus, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.
Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, disampaikan Daren bahwa narkotika yang dimusnahkan ini terdiri dari Daun Ganja Kering seberat 2.331,38 gram dan Shabu seberat 64,59 gram.
Narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari 3 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Jajaran dengan 3 tersangka, yaitu HS alias EN (26) warga desa pangkalan serik kec.siak hulu, dan AM alias PM (36)warga desa petani kecamatan bathin solapan kabupaten Bengkalis, SI (48) warga desa baru kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dimana untuk narkotika jenis sabu seberat 64,59 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ke tanah. Sementara narkotika jenis daun ganja kering seberat 2.331,38 gram dimusnahkan dengan cara dibakar didalam tong/drum.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kasatres Narkoba, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir pada pukul 11.00 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penulis : Canggih
COMMENTS