SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Baru pindah beberapa hari di kecamatan Sabak Auh, Kanit Reskrim telah menangkap satu orang berinisial RS selak...
SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Baru pindah beberapa hari di kecamatan Sabak Auh, Kanit Reskrim telah menangkap satu orang berinisial RS selaku pengedar dan pemakai narkotika jenis Sabu di rumahnya, di Dusun Mekar Indah RT 001 RW 003 Kelurahan/Desa Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, Sabtu, (15/1/2022).
Barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, berupa 1 Unit Handphone Android merk Vivo warna Pink, 1 Unit Handphone merk Nokia, 9 Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sebesar 2,55 gram yang dibungkus dengan Plastik klip bening, 3 buah Mancis, 1 Buah Gunting dengan gagang warna hijau, 1 Buah Botol minuman warna Putih yang berisikan air yang diduga Bong, 1 Buah Pipet yang diduga digunakan sebagai Alat isap. Selain itu, juga ditemukan, Uang tunai sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu).
Kejadian tersebut terjadi Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Suryadi Putra dan Bripka Alexander Gea, dan dikonfirmasi langsung awak media dengan kanit Reskrim di lapangan mengatakan sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kapolsek Sabak Auh IPDA Eunika Sabrina Damanik, S.Tr.K. memerintahkan kepada kami selaku Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 15 Januari 2022, Kanit Reskrim dan anggota ke TKP. Hadir juga di TKP Penghulu Kampung Sungai Tengah Mesti Maimunah, dan Ketua RT setempat Asrori.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota mendatangi salah satu rumah warga inisial RS yang dicurigai sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada RS dan istrinya yang bernama Dewi Anjarwati, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap RS beserta rumahnya yang disaksikan langsung Penghulu dan RT nya lalu ditemukan 9 (Sembilan) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klik bening dan uang sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dari RS yang diterangkan olehnya bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.
Kapolsek Sabak Auh IPDA Eunika Sabrina Damanik, S.Tr.K saat dikonfirmasi, Senin, (17/01/22), membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
"Terhadap Pelaku berserta Barang Bukti tersebut diamankan di Mako Polsek Sabak Auh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis Sabu," jelas Kapolsek.
Penulis : Wardani
COMMENTS