ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Merasa tidak dilibatkan dalam menentukan tapal batas, warga Kepenghulan Sungai Sialang Kecamatan Batu H...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Merasa tidak dilibatkan dalam menentukan tapal batas, warga Kepenghulan Sungai Sialang Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir minta Bupati Rohil lakukan peninjauan ulang.
Permintaan ini disampaikannya melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Rohil, dan ditandatangani oleh warga yang mengatasnamakan masyarakat Sungai Sialang yang terdiri dari nama .H. Suardi, Jufrizan, Rozali, Shafwan,ST. Ajis, Samsudin, Saipul Bahari dan Eka Lajuardi.
Permintaan tersebut didahului dengan perihal Melaporkan tentang Kronologis penetapan Tapal Batas Kepenghulan Sungai Sialang, Selasa 11 Januari 2022. Kemarin.
Berikut isi suratnya, Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak Bupati Rokan Hilir Laporan Kronologis Tapal Batas Kepenghuluan Sungai Sialang dengan Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil dan Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru sebagai berikut : Berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir No. 79 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kepenghuluan Persiapan Sungai Sialang Hulu, Kepenghuluan Persiapan Labuhan Tangga Baru, Kepenghuluan Persiapan Bantayan Baru dan Kepenghuluan Persiapan Bantayan Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Pada BAB III Batas Wilayah Pasal 3 dan Pasal 4 (Fotocopy terlampir).
Kepenghuluan Sungai Sialang (Kepenghuluan Induk) Kecamatan Bangko mempuyai batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil dan Kepenghuluan Persiapan Labuhan Tangga Baru, sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Pada tahun 2007 dibangun batu tapal batas secara sepihak oleh Dinas terkait, tanpa melibatkan Pemerintahan Kepenghuluan Sungai Sialang dan masyarakat. Abd Halim selaku Penghulu Sungai Sialang saat itu tidak mengakui keberadaan batu tapal batas tersebut sampaai berakhir masa jabatannya tahun 2016 dengan dilanjutkan Plt. Penghulu Sungai Sialang (Amril dan Nuraini) sampai tahun 2017 akhir, namun kesepakatan batu tapal batas tidak pernah disepakati.
Setelah terpilih dan dilantiknya Penghulu baru Kepenghuluan Sungai Sialang (Albon, SE) di bulan januari, pada tahun yang sama dilakukan Rapat Fasilitas ke II Penyelesaian Tapal Batas Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatang Bangko dengan Kepenghuluan Sungai Sialang Kecamatan Batu Hampar dengan Berita Acara Rapat Nomor : 100/PEM-OTDA/2018 tanggal 14 September 2018 (Fotocopy terlampir). Yang mana hasil kesepakatan yang telah dibuat tersebut dianggap oleh masyarakat Kepenghuluan Sungai Sialang tidak melibatkan tokoh masyarakat dan Tim.
Tim 9 dibentuk oleh Plt. Penghulu Sungai Sialang Ibu nuraini untuk menyelesaikan tapal batas). Dan berdasarkan kronologis uraian di atas mohon kiranya Bapak Bupati meninjau ulang Perbup No. 102 tahun 2018, dimana penandatangan berita acara (terlampir) tidak melibatkan pemuka masyakat dan Tim 9.
Sebagaimana uraian tersebut diatas, karena berdasarkan Perbup tersebut dikhawatirkan akan terjadi gesekan-gesekan ditengah masyarakat dalam pemanfaatan lahan, untuk itu perlu dilakukan peninjauan ulang Perbup No. 102 Tahun 2018. Sehingga ada kepastian hukum dan tidak terjadi konflik perebutan lahan hutan di tengah-tengah masyarakat. Selanjutnya kebun masyarakat yang sudah berproduksi ditentukan status hukumnya di Kepenghuluan Sungai Sialang.
Sekaligus kami laporkan kepada Bapak, bahwa kami masyarakat Sungai Sialang menunjuk dan memberi kuasa kepada DR. Elviriadi, S.Pi, M.Si untuk menyelesaikan tapal batas tersebut. Demikianlah laporan kronologis ini kami buat, sesuai dengan fakta dan menjadi bahan pertimbangan Bapak.
Terakhir, Tembusan disampaikan kepada Yth : Bapak DR. Elviriadi, S.Pi, M.Si di Pekanbaru, Bapak Camat Batu Hampar di Bantayan dan Penghulu Sungai Sialang di Sungai Sialang serta Pertinggal.
Penulis : Zurfami
COMMENTS