KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja di bantu Polsek Lima Puluh telah mengamankan salah seorang yang diduga P...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja di bantu Polsek Lima Puluh telah mengamankan salah seorang yang diduga Pelaku Penggelapan Sepeda motor dan atau Pertolongan jahat yang terjadi, Jumat (28/01/2022) sekira pukul 10.45 Wib di Depan Pasar Jumat Desa Perhentian Raja.
Pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian, RL (46) warga Tanjung Rhu Kecamatan 50 Kota Pekanbaru
Dari Penangkapan Pelaku, barang bukti yang juga diamankan polisi, diantaranya, 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion BM 2743 AAG dgn No.Sin: G3E7E0412807, No.Rangka : MH3RG4610HK033612 di STNK An.JUMIAN, 1(Satu) Buah STNK SPM An.JUMIAN
Kejadian berawal pada hari Jum'at Pagi (28/1/22), sekira pukul 11.00 wib, korban melaporkan ke Polsek Perhentian Raja bahwa 1 Unit Sepeda Motor BM 2743 AAG milik korban telah dipinjam oleh orang yang tidak dikenal dengan cara hipnotis, atas kejadian ini korban langsung melaporkan ke Polsek Perhentian Raja.
Menidaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim polsek Perhentian raja bersama korban langsung menuju ke TKP untuk mencari saksi saksi serta melakukan pencarian sepeda motor milik korban.
Kemudisn, sore Jum'at (28/1/2022) sekira pukul 17.00 wib, polsek Lima puluh telah menangkap pelaku RL diduga malakukan Penggelapan Sepeda motor dan atau Pertolongan jahat, pelaku sedang memperbaiki kabel kunci kontak sepeda motornya, setelah diintrogasi pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut hasil curian, yang diperoleh dengan membeli kepada sdr R.
Keesokan harinya, sabtu siang (29/01/2022) sekira pulul 13.00 wib polsek perhentian raja di hubungi oleh Personil Polsek Lima puluh menginformasikan telah mengamankan pelaku RL beserta barang bukti 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Vixion BM 2743 AAG dengan STNK An.Jumian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Ipda Fauzi Surya Chandra, S.Tr.k memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penjemputan Tersangka dan barang bukti.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah membeli Sepeda Motor hasil curian tersebut dari Sdr. R (DPO) dengan seharga Rp.1.500.000. .
Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra, S.Tr.k, saat dikonfirmasi, Minggu, (30/01/22), membenarkan penangkapan tersangka kasus Penggelapan Sepeda motor dan atau Pertolongan jahat.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS