ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga lakukan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, seorang buruh ditangkap Polsek Pujud Polres ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga lakukan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, seorang buruh ditangkap Polsek Pujud Polres Rokan Hilir. Minggu, (2/01/2022).
Buruh adalah pria berinisial IRW (25 tahun) yang tinggal di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir ini ditangkap Polisi atas laporan ibu korban berinisial T ( 54 tahun) yang tidak terima anaknya, sebut saja bunga (nama samaran, red), yang masih dibawah umur dan masih sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) itu diperlakukan tidak senonoh saat dibawanya dengan alasan berjalan- jalan di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, Minggu, (2/01/2022), Pukul 14.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu, (5/1/22), membenarkan adanya penerimaan laporan Polisi dan pengungkapan laporan Polisi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Telah diamankan seorang tersangka yang dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, tepatnya di Polsek Pujud," ujar AKP Juliandi SH.
Dijelaskan dia, awalnya anak pelapor pergi dari rumah untuk bermain ke rumah temannya, lalu pelapor menyuruh saksi (inisial RS) untuk mencari korban karena perasaan pelapor merasa tidak tenang.
Dalam pencarian itu RS melihat terlapor berboncengan dengan Korban dan diberhentikannya akan tetapi terlapor langsung melajukan kendaraannya dan RS langsung mengejar sehingga di jarak lebih Kurang 20 meter saksi berhasil memberhentikan mereka.
Selanjutnya, terlapor bersama Korban dibawa pulang ke rumah, sesampainya di rumah, Pelapor bertanya kepada terlapor (IRW) dengan berkata, "Kemana kau bawa anakku" dan terlapor menjawab "jalan jalan tahun baruan nantulang", kemudian Pelapor berkata, "Kau bawa jalan jalan kok tidak kau permisikan sama ku", terlapor menjawab, "Sedangkan Nantulang sudah tidak suka sama ku, cemana mau datang kemari". Selanjutnya Pelapor bertanya kepada anaknya, akan tetapi Korban (anaknya) tidak menjawab.
Lalu Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud dan setelah di Polsek Pujud korban mengatakan Kalau terlapor telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya dengan menciumi bibir korban dan meraba payudara Korban.
"Korban juga mengatakan kalau sekitar bulan November 2021 lalu, mereka telah melakukan hubungan badan di Bendungan sebanyak 1 kali, dan Sekitar bulan Oktober 2020 mereka juga telah melakukan hubungan badan di Kebun Sawit sebanyak 1 kali. Atas Kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud," jelas AKP Juliandi SH.
Adapun Barang Bukti, kata AKP. Juliandi, berupa 1 unit handphone merk OPPO A5S warna Biru. 1 Helai celana panjang warna biru, 1 helai baju rajut lengan panjang warna hitam coklat, 1 helai celana Panjang Warna Hitam, 1 helai baju kaos pendek warna hitam dan hasil Visum Et Revertum yang mana ditemukan luka robek lama di arah jam 9 12 dan ditemukannya luka robek baru di arah Jam 3 6.
"Tersangka ini disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Juliandi SH.
Penulis : Zurfami
COMMENTS