ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga lakukan pencurian sebuah tas milik Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berisi 3 cincin emas, seorang pri...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga lakukan pencurian sebuah tas milik Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berisi 3 cincin emas, seorang pria pengangguran diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, Senin (03/01/2022), Pukul 10.00 WIB.
Pria bernama Bambang Kurniawan alias Bembeng (32 tahun) alamat Jalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil ini diringkus pihak berwajib setelah dilaporkan korban seorang IRT bernama Sumarni Boru Hasibuan ( 51 tahun), alamat Jalan Siak Ujung Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, karena ketahuan mencuri tas miliknya di warung kelapanya yang terletak di jalan pahlawan Bagan siapi-ap, pada Rabu, 22 Desember 2021, Pukul 22.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu, (05/01/22), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko itu.
Dijelaskan dia, Pencurian ini terjadi pada saat pelapor meletakkan tas merk Gucci warna coklat yang berisikan 3 buah cincin emas dan sebuah KTP atas nama Sumarni beserta kartu PKH atas nama Pelapor, juga uang pelapor senilai Rp.700.000 dan kertas vaksin atas nama pelapor di warung pelapor. Lalu pelapor mendengar suara pintu warungnya yang digedor kuat oleh pelaku dan mengatakan Ibuk, Angkong Angkong, lalu pelapor menahan pintu tempat jualan kelapa pelapor.
Setelah itu pelaku mengambil tas pelapor yang digantungkan di dekat pintu pelapor. kemudian pelapor langsung pergi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.100.000,- karena kejadian tersebut korban saudari Sumarni Hsb melihat jelas bahwa saudara Bambang terlapor yang melakukan tindak pidana tersebut dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Bangko.
Didapat informasi bahwa tersangka yang bernama saudara Bambang Kurniawan alias Bembeng berada di simpang jalan Siak, kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan tersangka melarikan diri sehingga Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pengejaran dan penangkapan.
"Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, Ia mengaku melakukan pencurian bertiga dengan saudara Ata dan saudara Aal namun kedua orang lainnya masih dalam lidik," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi.
"Tes urine tersangka Ini hasilnya positif Amphethamin dan methampetamin. selanjutnya disangkakan Pasal 363 KUHPidana," pungkas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS