KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Siak Hulu tangkap satu Orang pelaku Pencurian 1 buah gelang emas, Sabtu (08/01/2022), di Jalan Peruma...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Siak Hulu tangkap satu Orang pelaku Pencurian 1 buah gelang emas, Sabtu (08/01/2022), di Jalan Perumahan Gading Marpoyan Blok C2 No.08 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Pelaku yang diamankan, yakni, AM (49), warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Dari tangan Tersangka Pihak Polisi mengamankan Barang Bukti berupa Rekaman CCTV Kejadian dan barang bukti lainnya.
Kejadian ini Berawal pada Hari Sabtu (08/01/2022) sekira pukul 15.00 wib, Susanto berjumpa dengan pelaku dan pada saat itu pelaku mengatakan bisa mengobati penyakit strok yang dialami Susanto.
Pada saat pelaku mengobati Susanto dengan cara memijat tubuh korban, sebelum pelaku melakukan memijit pelaku meminta untuk sediakan emas asli agar direndam didalam air serta airnya digunakan buat memijit.
Karena korban tebujuk rayu oleh pelaku, korban menyerrahkan gelang emas kepada pelaku untuk dimasukan ke dalam wadah yang berisikan air.
Pada saat pelaku memijat Susanto, dan saat istri dan Susanto sedang lengah dan melihat ada kesempatan pelaku langsung memasukan gelang tersebut kedalam kantong celananya, dan kemudian menutup wadah tempat emas tadi dengan menggunakan tutup serta di bungkus dengan serbet, dan pelaku berpesan kepada Susanto agar jangan dibuka sampai pelaku datang 3 hari lagi untuk memijat Susanto.
Keesokan harinya korban merasa curiga dan mengecek wadah tersebut ternyata gelang emas milik korban tidak ada, dan setelah di lakukan cek rekaman CCTV maka terlihat pelaku pada saat memijat memasukkan gelang emas ke kantong celananya, atas kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Siak Hulu Guna Proses lebih lanjut.
Menindak lanjut laporan tersebut, Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu (19/01/2022) sekira pukul 23.00 wib, Panit 1 Reskrim Polsek Sak Hulu IPTU Novris H Simanjutak SH MH beserta anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka AM berada di rumahnya di Desa Tarai bangun kecamatan Tambang.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di rumahnya dan langsung membawa tersangka ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba S.I.K,. M.H melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.SOS saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AM (49), beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUH.Pidana, dengan kurungan maksimal 5 tahun," jelas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS