PEKANBARU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait Konflik lahan Adat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dan Dinas Lingkungan Hidu...
PEKANBARU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait Konflik lahan Adat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau adakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan pengurus Dewan Pimpinan Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (DPH MTKESMKK) Kabupaten Rokan Hilir.
Lembaga Perwakilan Rakyat ini sengaja membuat pansus hearing yang diketuai oleh H. Marwan Johanes S.Sos, wakil ketua Robin P. Hutagalung SH, anggota DPRD Provinsi Riau Amyurlis Alias Ucok, Tumpal Hutabarat SE MM, Manahara Napitupulu SH, Ustads Dr. Suhaidi Spdi. Mpdi, H. Abdul Kasim SH, DR. Mardianto Manan SE, Abu Khoiri dari dapil Rohil, H. Ali Rahmad Harahap dari dapil Rohil.
Sedangkan pengurus DPH MTKESMKK yang hadir langsung Ketuanya Nurdin Muhammad Tahir yang bergelar Encik Wira Siak dan Sekretaris Zulhaifi ST yang bergelar Encik Wira Siak dengan beberapa pengurus lainnya.
Tidak hanya DPH MTKESMKK, hearing yang digelar di ruang rapat medium DPRD Provinsi Riau Jalan Jendral Sudirman No 719 Pekanbaru tersebut juga diikuti oleh utusan dari Masyarakat adat Benai Kuansing, masyarakat adat Talang Mamak Inhil dan masyarakat lainnya, Senin (29/11/21).
Datuk Nurdin Muhammad Taher saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com ,Rabu (1/12/21), melalui WhatsAppnya menjelaskan tentang agenda hearing yang dihadirinya di Pekanbaru Riau ini.
"Ya betul, kemaren kami bersama Sekretaris Datuk Zuhaifi ST telah mengikuti hearing Pansus DPRD Provinsi Riau," ujar dia.
Adapun beberapa hal yang disampaikan oleh Datuk Nurdin, dan senada dengan masyarakat adat dari daerah lainnya dalam hearing tersebut adalah meminta kepada DPRD Riau untuk menyelesaikan sengketa tanah adat yang berakibat masyarakat adat mengalami kerugian dari perbuatan ketidak adilan.
"Meminta kepada DPRD Riau agar seluruh masyarakat adat yang mengalami konflik lahan dengan perusahaan, agar melakukan upaya-upaya penyelesaian dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar masyarakat mendapatkan keadilan," harap Datuk Nurdin
Ketua DPH MTKESMKK Kabupaten Rokan Hilir ini juga mengatakan, bahwa Masyarakat adat pada kesempatan itu juga menegaskan, agar Pansus hearing DPRD Riau merekomendasikan kepada pihak-pihak yang perusahaan terkait agar segera mengembalikan tanah ulayat empat suku Kenegerian Kubu yang dikuasai oleh PT. Ivomas Group, agar tidak memberi izin perpanjangan HGU kepada PT. Ivomas Group dan agar di lahan perusahaan tersebut dilakukan pengukuran ulang.
Menurut dia, bahwa Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rohil, atas hal serupa, setelah dilakukan hearing pernah kemudian menetapkan penyelesaian tanah adat dalam sebuah keputusan.
"DPRD Rohil juga pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang PENETAPAN PENYELESAIAN TANAH ULAYAT ke empat suku tersebut dengan nomor 06/DPRD-RH/K/2009," ujar dia.
Penulis : Zurfami
COMMENTS