ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Lakukan Rudapaksa anak dibawah umur, pelaku pria bejat berinisial JP dijebloskan ke penjara Polres Roka...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Lakukan Rudapaksa anak dibawah umur, pelaku pria bejat berinisial JP dijebloskan ke penjara Polres Rokan Hilir.
JP warga Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini dijebloskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur yang masih berusia 6 tahun (pelajar).
JP dibekuk oleh Tim opsnal sat Reskrim polres Rokan Hilir, berdasarkan laporan orang tua korban.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP. Juliandi SH, Senin, (06/12/21), membenarkan mengungkapkan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini.
Dijelaskan AKP Juliandi, awalnya pada Minggu, (05/12/2021), sekira pukul 14.30 WIB, Ibu Korban sedang melaksanakan latihan Natal di rumah saudara G dan melihat bahwa korban sedang mengalami lemas lalu ibu korban bertanya "Kau kenapa", lalu korban menjawab "Aku sakit perut" lalu ibu korban menjawab "Kalau gitu ayo ke kamar mandi", setibanya di kamar mandi ibu korban melihat bahwa celana dalam korban dalam keadaan berdarah lalu ibu korban menjawab "Ini kok bisa berdarah" lalu korban menjawab "Aku gak tau" lalu ibu korban bertanya lagi "Siapa yang buat" lalu korban menangis.
Setelah korban menangis, lalu ibu korban membujuk korban bahwa orang tua korban tidak akan marah kepada korban dan korban pun menjawab bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah abangnya si M lalu ibu korban bertanya lagi " Diapain" sambil menangis korban menjawab "Dimasukkan burungnya ke ini ku (sambil sambil menunjuk ke kemaluannya)".
Atas kejadian tersebut Pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Rokan Hilir untuk ditindaklanjuti.
"Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku," jelas AKP Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS