KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Tangkap 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Tebing L...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Tangkap 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir, Sabtu, (18/12/21).
Tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian, yakni WA (27) dan FA (22) keduanya warga Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir
Dari Penangkapan Pelaku, polisi juga mengamabkan barang bukti berupa, 1 helai baju kaos warna biru milik Pelaku saat mencuri dan 1 buah kotak Hp merk Realme 8 Pro serta 1 buah Bon Faktur pembelian 1 unit Hp merk Realme 8 Pro yang disita dari pelapor guna untuk melakukan peyelidikan.
Kejadian berawal, Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 14.00 Wib, mendapat Laporan Informasi tentang keberadaan pelaku Curat yang terjadi pada hari Kamis (02/12/2021) sekira pukul 06.30 Wib di Pos Satpam kantor desa tebing lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, Perintahkan Kanit Resktim beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya di desa tebing lestari Kecamatan Tapung Hilir, dan Sekira pukul 15.00 Wib, tim unit Reskrim Tapung Hilir langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku WA (27).
Saat diintrogasi, tersangka WA (27) mengakui bahwa benar telah melakukan Curat terhadap 1 unit Hp merk Realme 8 Pro bersama temannya, FA (22) di desa tebing lestari kecamatan Tapung Hilir. Kemudiwn tim Reskrim melakukan pengejaran rumah FA (22), dan berhasil melakukan penangkapan.
Hasil Introgasi, pekalu WA (27) dan pelaku FA (22) mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian terhadap 1 Unit Hp merk realme 8 pro milik pelapor dan telah dijual kepada AS (DPO) yang beralamat di Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar, seharga Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Kemudian, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku AS (DPO), namun pelaku melarikan diri.
elajutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, saat dikonfirmasi, Senin, (20/12/21), membenarkan penangkapan pelaku kasus curat ini.
"Pelalu berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untum menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUH. Pidana," jelas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS