ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Main pukul saja, Seorang sopir akhirnya berujung dilaporkan ke Polsek Rimba Melintang Polres Rohil. Sop...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Main pukul saja, Seorang sopir akhirnya berujung dilaporkan ke Polsek Rimba Melintang Polres Rohil.
Sopir bernama Supian alias Pian (25 Tahun) alamat di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghulan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, ini dilaporkan oleh korban bernama M. Abbas Salami alias (49 Tahun) warga Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Atas Ulahnya memukul korban saat berada di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir- Riau, Rabu (22/12/21), Pukul 20.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat, (24/12/21), membenarkan adanya laporan polisi dan Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan di Wilkum Polsek Rimba Melintang.
Dijelaskan AKP Juliandi, Kronologis kejadiannya Pelapor pergi menggunakan sepeda motor berboncengan dengan Ayu Azura (saksi) hendak menuju ke daerah Tanah Merah. Ditengah perjalanan Pelapor dihampiri oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor (Supian alias Pian) dari sebelah kanan dan arah yang sama, kemudian terlapor langsung berkata "Mesra kali ya?".
Seketika tiba-tiba terlapor langsung memukul dengan tangan kiri kebagian yang mengenai Hidung dan mata sebelah kanan pelapor, sehingga mengakibatkan keluar cairan darah dari lubang hidung pelapor dan juga mengakibatkan sepeda motor pelapor jatuh ke bahu jalan. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami lebam pada bagian mata dan hidung mengeluarkan cairan darah dan selanjutnya melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Satu jam kemudian, terlapor diserahkan langsung oleh orang tua terlapor ke Polsek Rimba Melintang, Kemudian Pada Kamis, (23/12/2021), pukul 00.15 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, dan setelah diperiksa korban dan saksi saksi, selanjutnya Unit Reskrim melaksanakan Gelar Perkara dir uang Unit Reskrim kemudian Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Dengan barang bukti satu lembar visum et revertum dari Puskesmas Rimba Melintang," jelas AKP Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS