ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Rokan Hilir tunda pembacaan putusan sidang, penasehat hukum (PH) ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Rokan Hilir tunda pembacaan putusan sidang, penasehat hukum (PH) sebut semestinya tidak ada keragu-raguan.
Demikian disampaikan Roni Prima Penggabean, S.H.,C.L.A.,yang didampingi oleh rekannya Jhon Feryanto Sipayung SH selaku penasehat hukum dari saksi korban Joseph Sembiring dkk, usai mengikuti sidang agenda putusan yang dijadwalkan dibacakan hari, Kamis (16/12/21) dalam keterangan pers nya.
"Seharusnya tidak ada keragu-raguan dalam mengambil keputusan ini, karena dari korban sebenarnya sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan objek yang sama Locus delicti-nya sama dan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan Mahkamah Agung put kasasi MA No.62K/Pid/2021 tertanggal 23 peb 2021, saudara zamzami sebagai kepala desa dihukum 6 bulan penjara atas pemalsuan surat," ujar dia.
Dalam hal ini, kata dia, PN Rohil harus berpegang teguh atas azas putusan yang dikeluarkan MA yaitu Res Judicata Pro Veritate Habetur .
"Putusan Hakim harus dianggap benar, bahwa keputusan itu final dan mengikat yang harus dianggap benar. Jadi tidak ada keragu-raguan, mau ini apa, maju atau mundur," kata dia.
Saat ditanya terkait kemungkinan keputusan terhadap kliennya, PH Joseph Sembiring menuturkan, bahwasannya masih optimis Majelis Hakim PN Rohil memiliki integritas dalam memutus perkara ini dengan melihat dari seluruh Fakta-fakta persidangan yang ada dan sesuai dengan keputusan Kasasi mahkamah agung yang sudah membuat keputusan memenangkan kliennya.
"Kalau ada sesuatu yang berbeda berarti kita pertanyakan juga apakah pengadilan negeri Rohil ini lebih tinggi kewenangannya dari Mahkamah Agung, atau keputusan kasasi mahkamah agung tersebut tidak dianggap oleh PN Rokan Hilir? Kalau keputusan mahkamah agung tersebut diabaikan, kemana lagi masyarakat mau mengadu dan mencari keadilan. Ini juga menjadi perhatian besar, kami akan mengawal perkara ini sampai ke komisi yudisial ( KY ) dan Bawas ( badan Pengawas) MA untuk memantau masalah ini," tutur dia.
Masih menurut PH Joseph Sembiring, Roni Prima Penggabean. SH. CLH, yang didampingi oleh rekannya Jhon Feryanto Sipayung SH menyampaikan tentang duduk perkara sehingga kliennya telah mengantongi keputusan tetap mahkamah agung dan juga harapannya agar PN Rohil mampu memberantas mafia tanah yang ada di Rokan Hilir.
"Permasalahan ini kan lanjutan dari putusan Kasasi Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dimana klien kami sebagai korban atau pelapor dalam perkara ini sehingga atas keputusan kasasi mahkamah agung yang sudah ditetapkan dengan MA. Nomor: 62/ K/VIP/2021. Tertanggal 23 Februari 2021. Zamzami sebagai kades Air Hitam kecamatan Pujud,Rohil dihukum 6 bulan penjara, nah berdasarkan keputusan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Rohil dan menetapkan Rudianto sebagai terdakwa, artinya sudah jelas. Dan kami berharap PN Rohil mampu memberantas mafia tanah yang ada di Rohil ini," pungkas dia.
Hal lain lagi, ditempat yang sama juga disampaikan oleh Joseph Sembiring, yang ikut hadir dalam persidangan tersebut, Joseph menyesalkan atas penundaan sidang pembaca putusan tersebut. Ianya berharap sebenarnya hari ini sudah selesai.
"Saya sangat meyesalkan pak, mohonlah kiranya agar menjadi perhatian Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA, mengapa terjadi seperti ini, kita bingung dengan penundaan sidang ini," Ujar Joseph Sembiring.
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) jadwalkan gelar sidang pembacaan Putusan dugaan pemalsuan surat, dengan terdakwa Rudianto alias Rudi Sianturi, di ruangan Cakra PN Rohil di Ujung Tanjung, Kamis (16/12/2021).
Sidang dipimpin ketua Andry Simbolon SH MH, dan 2 hakim yakni Erif Erlangga SH, Hendrik Nainggolan SH. dan tampak hadir penasehat hukum terdakwa, serta penuntut umum dari Kejari Rohil Shahwir Abdullah SH. Sementara terdakwa mengikuti persidangan via zoom dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
Setelah membuka sidang tersebut Hakim Pengadilan Negeri Rohil Andry Simbolon SH MH, menyampaikan bahwa ditundanya pembacaan putusan pengadilan negeri Rokan Hilir dikarenakan oleh kelengkapan dokumentasi yang belum siap.
"Sehubungan dengan kelengkapan dokumentasi surat keputusan yang akan dibacakan belum lengkap, maka sidang hari ini kami nyatakan ditunda sampai dengan Senin 20 Desember 2021 mendatang," ucap dia.
Terpisah, Humas PN Rohil Erif Erlangga SH yang dikonfirmasi, Jum'at (17/12/21), di lembaga yudikatif Rohil di kompleks perkantoran bekas kampus IPDN di jalan lintas Sumatera Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir melalui juru bicara penggantinya Aldar Valerii, SH. Menyebutkan bahwa pihaknya, para majelis hakim masih melakukan musyawarah terkait keputusan yang akan dibacakan tersebut.
"Majelis hakim PN Rohil belum selesai memutuskan permasalahan tersebut, jadi karena belum selesai, hakim masih perlu musyawarah untuk membuat keputusan, jadi untuk itu sidang kita tunda sampai Senin tanggal 20 desember," ujar Aldar.
Pertimbangan lainnya, menurut Juru bicara kehumasan PN Rohil khusus kasus Rudianto ini disebabkan oleh Erif Erlangga SH merupakan hakim dalam sidang ini masih adanya tenggang waktu masa tahanan terdakwa Rudianto.
"Dan masa tenggang waktu penahanan Hakim terhadap terdakwa ini juga masih ada pak," pungkas Aldar.
Penulis : Zurfami
COMMENTS