LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - DPC Kasta Keruak dan Jerowaru melakukan Sidak terhadap pelaksanaan kegiatan pembagian s...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - DPC Kasta Keruak dan Jerowaru melakukan Sidak terhadap pelaksanaan kegiatan pembagian sembako BPNT KPM Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur yang berlokasi di Desa Sepit Kecamatan Keruak, Senin, (13/12/21).
Saat kegiatan Sidak berlangsung ada beberapa temuan, salah satunya ditemukan beberapa orang oknum yang mempermainkan program tersebut.
Bahwa Sidak dilanjutkan kepada beberapa Toko sembako yang informasinya sebagai pemasok/penyedia barang, saat diwawancarai ternyata ditemukan fakta bahwa :
1. Ada keterlibatan isteri Korkab yang statusnya sebagai PNS menjadi seorang Agen program BPNT tersebut.
2. Adanya keterlibatan oknum TKSK sebagai pengumpul kartu KPM.
3. Adanya oknum Agen dan oknum pendamping PKH yang ikut terlibat melakukan monopoli pengadaan sembako.
Demikian disampaikan Ketua DPC Kasta Jerowaru, M. Jaelani kepada awak media Kompaspos.com, Selasa, (14/12/21).
Sementara itu, Ketua DPC Keruak, Kertayang menegaskan, pihaknya akan segera melakukan upaya hukum, jika nanti hasil temuan di lapangan dan data yang ada sudah sinkron.
"Kami LSM Kasta DPC Keruak dan Jerowaru telah melakukan telaah terhadap data dan temuan di lapangan dan kami akan segera melakukan upaya hukum serta menindaklanjuti beberapa temuan melalui Pengurus DPD Kasta Lombok Timur," ujar dia.
Melihat fakta di lapangan, kata dia, program ini sudah cukup lama dipermainkan, Korkab yang seharusnya menjadi pengawas malah ikut terlibat dalam menggarong hak-hak masyarakat dengan melibatkan istrinya. Juga pemangkasan yang dilakukan oknum TKSK sebagai pengepul kartu KPM, serta monopoli bisnis kaum miskin yang dilakukan oknum pendamping PKH. Ini tentu melanggar aturan yang sudah diterapkan, kartu serta buku rekening yang diterima tidak diserahkan ke orang lain untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Juga para pendamping yang tidak boleh ikut berbisnis sebagai penyedia. Jika hal itu dilakukan, maka akan terjadi monopoli besar-besaran.
"Nama-nama yang sudah kami kantongi, yang ikut terlibat dalam program masyarakat miskin ini, carut marut BPNT. (1) R selaku Korkab (2) M (TKSK) Pendamping BPNT. Dan (3) A (Pendamping PKH)," kata dia.
Dengan mengambil buku rekening dari penerima manfaat, sambung dia, itu sudah masuk ke dalam ranah pungli. Pemotongan tanpa izin kepada penerima manfaat. Hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan jika dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
"Kami dari Kasta NTB DPD Lombok Timur tidak akan pernah berkompromi dengan maling yang terus menjadikan masyarakat miskin sebagai umpan," pungkas Daur Tasalsul selaku Ketua Kasta Lotim.
Penulis : Ril
COMMENTS