NIAS SELATAN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Agustinus Lase, SH Direktur LBH NISINDO apresiasi atas respon dari KOMPOLNAS atas tanggapan h...
NIAS SELATAN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Agustinus Lase, SH Direktur LBH NISINDO apresiasi atas respon dari KOMPOLNAS atas tanggapan hingga langsung menyurati Kapolda Sumatera Utara terkait Laporan pengaduan LBH NISINDO atas kinerja buruk Kapolres Nias Selatan yang diduga selalu bermain-main dalam menangani sebuah masalah.
"Harapan kami semoga Kapolda Sumatera Utara setelah menerima Surat Cinta dari Kompolnas maka otomatis punya keberanian untuk memberikan pembinaan kepada bawahannya terutama pimpinan polres Nias Selatan dan penyidiknya," kata Agustinus Lase, Rabu, (24/11/2021).
Selaku pengacara korban pengerusakan an. Yanihati Baene, Agustinus Lase mengaku sangat menyesali lambannya proses penerapan hukum di wilayah hukum Polres Nias Selatan.
"Tega sekali Kapolres Nias Selatan membiarkan laporan pengaduan masyarakat selama 8 bulan lamanya tidak ada kepastian hukum, padahal klien kami terus mendapat teror dan ancaman dari terlapor akibat dirinya tidak tersentuh hukum," ujar dia.
"Kalaupun penyidik yang menangani perkara klien kami yang memang sengaja bermain mendiamkan berkas laporan klien kami ini, maka kapolres Nias Selatan tanggap dan bisa mengambil sikap tegas kepada bawahannya setelah kami kirimkan surat sebanyak 3 kali kepada Kapolres Nias Selatan. Tetapi, kuat dugaan kami bahwa Kapolres Nias Selatan dan Penyidik yang menangani perkara ini ada persengkongkolan untuk memperlambat proses perkara ini, sehingga terkesan Kapolres Nias Selatan dan Penyidik yang menangani perkara ini sengaja memberikan kebebasan berbuat kejahatan kepada terlapor," kata dia.
Perbuatan Kapolres Nias Selatan seperti ini, lanjut dia, jelas-jelas sudah mengkangkangi Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum terkait laporan klien kami tersebut.
"Kami sebagai pengacara korban telah menyampaikan komplain atas kinerja buruk Kapolres Nias Selatan sekaligus membuat Laporan Pengaduan baik di Propam Polda Sumatera Utara, Propam Mabes Polri, hingga kepada Kompolnas RI," tegas dia.
Sementara itu, Korban pengrusakan tanaman miliknya, Yanihati Baeni alias Ina Feber warga desa Sihareo kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan mengatakan, bahwa masyarakat yang teraniaya dan buta dengan hukum sangat sedih dan prihatin terhadap proses penerapan hukum di Polres Nias Selatan yang terkesan sengaja dipetieskan.
"8 bulan laporan pengaduan saya di Polres Nias Selatan, sampai detik ini tidak ada tindak lanjut, sudah lebih 10 (sepuluh) kali saya datangi polres Nias Selatan namun tidak ada jawaban. Saya sebagai pelapor/ tau korban pengerusakan tanaman berharap agar Kapolres Nias Selatan tidak pandang bulu dan tidak berat sebelah serta sudi kiranya memberikan kepastian hukum atas laporan pengaduan saya di Polres Nias selatan," ujar dia.
Media ini mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini kepada Penyidik yang menangani Perkara an. Ray Saputra Sitompul melalui pesan di whatshapnya, namun enggan dia membalas
Terpisah, Kapolres Nias Selatan dikonfirmasi melalui Humas, mengatakan bahwa akan ditindaklanjut oleh Sat Reskrim Polres Nias Selatan dan akan segera dilakukan gelar perkara.
Penulis : Hyburan Zamasi
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSelamat siang admin kompaspos.com. Kejadian tersebut saat ini tengah ditindak lanjuti oleh pihak kami. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami infokan. Mohon maaf apabila ada kekurangan kami dalam penyampaian informasi. Semoga pelayanan kami kedepannya dapat lebih baik lagi. Salam Presisi
BalasHapusTerimakasih atas atensinya🙏
Hapus