ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Bawa HP curian ke konter minta dibukakan kuncinya, seorang Kuli bangunan babak belur dihajar massa, dan...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Bawa HP curian ke konter minta dibukakan kuncinya, seorang Kuli bangunan babak belur dihajar massa, dan kemudian diserahkan ke Polsek Kubu Polres Rohil.
Suyandi alias Yandi 26 tahun, kuli bangunan yang tinggal di jalan Simpang Pasir Kepenghulan Sei-Segajah Makmur Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) Kabupaten Rohil ini dihakimi massa setelah diketahui bahwa ia melakukan pencurian HP milik korban Sinur Boru Damanik alias Inur (31 tahun) Ibu Rumah Tangga, di rumah kediamannya yang beralamat di Jalan Parit H. Salim Kepenghulan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kuba-Rohil, Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 04.00 WIB. Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Kubu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa, (23/11/21), membenarkan pengungkapan tindak Pidana Pemcurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut.
Dijelaskan AKP. Juliandi, kejadiannya pada saat pelapor terbangun dari tidur mau buang air kecil tiba-tiba pelapor melihat Pintu depan rumah sudah terbuka dan kemudian Palapor langsung mengecek isi di dalam rumah, lalu palapor melihat Handphone Android Merk OPPO A15 Warna hitam dinamis milik anaknya yang terletak diatas tempat tidur tidak ada lagi atau hilang. Kemudian Pelapor langsung menjumpai saksi-saksi ( Kasmi 55 tahun dan Wahyuni 23 tahun) dan nenceritakan kejadian tersebut namun saksi 2 tidak mengetahui keberadaan Handphone tersebut.
Kemudian Pelapor langsung pergi ke sebuah Konter Hp yang terletak di Simpang Pelita dan mengatakan kalau ada orang yang mau membuka Kunci Handphone Merk OPPO A15 Warna hitam dinamis Tolong telp saya.dua hari setelah itu Pelapor ditelepon oleh saudara Raja (selaku pemilik Conter Handpone) bahwa ada laki-laki yang datang memperbaiki Handphone yang dimaksud.
Setelah mendapat telepon tersebut , pelapor langsung pergi menjumpai saudara Raja dan memang benar Handphone yang diperbaiki adalah miliknya dan tidak beberapa lama kemudian datanglah terlapor mau mengambil Handphone tersebut.
Dan secara tiba-tiba datang masyarakat setempat menangkap pelaku dan menghakimi pelaku hingga babak belur dan tidak beberapa lama kemudian datanglah anggota Polsek Kubu lalu mengamankan pelaku dan membawa Pelaku ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Atas adanya laporan tersebut, sebagai Piket Reskrim Sedang melaksanakan Piket di mako Poksek Kubu tiba- tiba Brigadir Mastura mendapat telpon dari TKP oleh RT saudara Rahmat yang mengatakan bahwa ada seorang Laki-laki dihakimi warga karena ketahuan melakukan Pencurian HP.
Setelah itu Personel Polsek Kubu lansung menuju di TKP dan mengamankan 1 orang laki-laki bernama Suyandi alias Yandi lalu dibawa kepukesmas Rantau Panjang Kiri untuk di lakukan perawatan.
Kemudian dilakukan Introgasi terhadap Pelaku bahwa ia mengakui telah melakukan pencurian HP bersama Suharmoko dengan cara masuk kedalam rumah pelapor dengan mencokel pintu yang terbuat dari kayu lalu mengambil 1 Unit handphone.
"Setelah mendengarkan pengakuan tersebut pelaku langsung dibawa kepolsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
"Barang bukti 1 Unit Handphone Android merk OPPO A15 Warna Hitam dinamis, setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. Persangkakaan Pasal ya Pasal 363 KUHPidana," pungkas dia.
Penulis : Zurfami
Mantap..
BalasHapus