ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang wanita muda lesbian di Bagan Sinembah diduga dua kali cabuli gadis remaja yang masih dibawah um...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang wanita muda lesbian di Bagan Sinembah diduga dua kali cabuli gadis remaja yang masih dibawah umur.
Akibat ulahnya, Pelaku seks menyimpang berinisial SW alias Tayo (26) warga Dusun Bakti Kepenghuluan Bakti Makmur kecamatan Bagan Sinembah harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil telah mengamankan SW saat berada di
sekitaran jalan Ahmad Yani kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah, Selasa (15/11/21).
SW diamankan petugas atas laporan orang tua korban inisial JT (50 tahun), warga kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah, yang tidak terima atas ulahnya, yang telah membawa anaknya yang masih berstatus pelajar itu ke wisma Akasia yang terletak di jalan Lintas Simpang Pujud-Dusun Bakti Kepenghuluan Bahtera Makmur kecamatan Bagan Sinembah, dan berbuat cabul terhadap anaknya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Kamis, (18/11/21), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak perbuatan cabul sejenis terhadap anak dibawah umur.
Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa terungkapnya kasus sex sejenis ini bermula pada hari Kamis (11/11/21), sekira pukul 12.00 wib saat korban pergi meninggalkan rumah rumah tanpa berpamitan kepada orang tuanya.
Dan mengetahui hal tersebut, orang tua korban mencoba menghubungi beberapa kali ke nomor HP korban. Akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.
Mengetahui hal tersebut, kemudian orang tua korban menghubungi keluarga lainnya, Sum Br T dan TN untuk mencoba membantu mencari korban yang tidak kunjung pulang ke rumah.
Dan keesokan harinya, tepatnya pada hari Jumat (12/11) sekira pukul 02.30 wib dini hari Sum Br T dan TN bertemu dengan tersangka dan mencoba menanyakan keberadaan korban. Hal ini dikarenakan hubungan korban dan tersangka sudah dicurigai oleh pihak keluarga.
Selanjutnya tersangka memberitahukan bahwa korban disembunyikan di salah satu kamar yang ada di wisma Akasia yang terletak di jalan Lintas Simpang Pujud-Dusun Bakti Kepenghuluan Bahtera Makmur kecamatan Bagan Sinembah.
Mendengar hal tersebut kemudian keduanya berangkat menuju alamat yang dimaksud guna menjemput korban yang sedang berada didalam kamar wisma tersebut.
Dan sesampainya di wisma, keduanya benar menemukan korban seorang diri didalam kamar. Pada saat ditanya, korban mengaku bahwa tersangka sudah melakukan perbuatan cabul kepada dirinya sebanyak dua kali pada waktu dan tempat yang berbeda.
Akibat kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkannya ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Dan berbekal laporan dari orang tua korban itu, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.
Tanpa perlawanan, akhirnya tersangka langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari visum yang dilakukan terhadap korban dijumpai luka robek pada selaput dara, luka lecet dan luka robek dibawah vagina dan tampak kemerahan pada luka tersebut serta tampak keputihan pada liang vagina," jelas Juliandi.
Bersama tersangka, lanjut Kasubag Humas, juga diamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang warna hitam dan satu helai sweater warna cream.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas AKP Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS