ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga melakukan pencurian sebuah tas berisi Rp 5 juta rupiah yang berada di mobil terparkir, seorang p...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga melakukan pencurian sebuah tas berisi Rp 5 juta rupiah yang berada di mobil terparkir, seorang pria berhasil di bekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rohil Sabtu, (13/11/2021).
Pria diduga pelaku bernama Rudi Setiawan (22tahun) alamat di Jalan Yos Sudarso RT/RW 002/001 Kepenghulan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil ini dibekuk petugas setelah dilaporkan oleh korban Sugeng Raharjo (27 tahun) karena merasa dirugikan oleh pelaku yang telah mencuri tasnya yang berisikan uang yang terparkir di rumahnya di Yos Sudarso RT/RW 02/01 Kepenghulan Bagan Nibung Kecay Simpang Kanan Kabupapaten Rohil, pada Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 WIB, lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Senin, (15/11/21), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Simpang Kanan.
Dijelaskan AKP. Juliandi, kejadiannya Pada Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB, pelapor pulang dari Cikampak Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumut.
Sampai di rumah karena hujan deras, pelapor langsung masuk ke rumah dan meninggalkan tas kecil berisi uang sejumlah Rp. 5.000.000, dan pada saat itu juga pelapor lupa mengunci Mobil pelapor dan langsung beristirahat tidur.
Kemudian pada Keesokan harinya, Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 WIB, pelapor terbangun dan hendak mengambil tasnya, ternyata pada saat pelapor menghampiri mobilnya dia melihat si terlapor sudah memegang tas selempang warna hitam merk Pushop milik pelapor yang berisi uang tadi, sambil berlari dan memanjat pagar rumah pelapor. Lalu pelapor mencari si terlapor saudara Rudi Setiawan namun tidak menemukannya. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan, pada Sabtu 13 November 2021.
Sementara itu Pelapor mendengar info terlapor berada di rumahnya dan pelapor langsung menuju ke rumah terlapor, setelah bertemu pelapor bertanya kepada si terlapor bahwa apakah terlapor ada mengambil uangnya di dalam mobil sejumlah Rp. 5.000.000 dan terlapor pun mengakuinya bahwa dirinya sendiri yang mengambil uang tersebut. Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Simpang Kanan, IPTU Angga Dewansyah, S.Tr.K.,M.Si, langsung memerintahkan kepada Unit Reskrim Polsek Simpang untuk melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku.
Setelah terduga pelaku terdeteksi tempat keberadaannya yang berada di Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil. Atas Perintah Kapolsek Simpang Kanan, unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan berhasil mengamankan terduga Pelaku dan selanjutnya membawa terduga pelaku tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini terduga pelaku sedang dalam menjalani proses di Polsek Simpang Kanan, sementara barang buktinya adalah 1 buah tas selempang warna hitam merk Pushop dan terduga dituduhkan pasal 362 Jo 363 KUHPidana," jelas Kapolsek.
Penulis : Zurfami
COMMENTS