ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga 4 Kali lakukan pencabulan terhadap anak tirinya, seorang pria inisial HS (40), diringkus Sat Res...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga 4 Kali lakukan pencabulan terhadap anak tirinya, seorang pria inisial HS (40), diringkus Sat Reskrim Polres Rohil, Jumat, (19/11/21).
Pria inisial HS ini diringkus setelah dilaporkan oleh ayah kandung korban yang tidak terima anaknya yang masih pelajar itu dibuat tidak senonoh oleh ayah tirinya dan melaporkan kejadiannya tersebut kepada Pihak berwajib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu, (20/11/21), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, oleh Sat Reskrim Polres Rohil.
Dijelaskan AKP. Juliandi, awal diketahuinya begini, Pada Rabu 17 November 2021 Kemarin, ibu kandung korban menghubungi pelapor (ayah kandung korban) agar menjemput korban anaknya) yang lagi berada tinggal bersama dengannya dan dengan tersangka di kota Dumai. Perlunya penjemputan itu dengan alasan bahwa korban akan melaksanakan ujian sekolah di Desa yang berada di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian sesampainya di rumah pelapor, ibu kandung korban menelpon pelapor mengatakan bahwa korban (anaknya) sudah di cabuli oleh ayah tirinya yang berinisial HS ini, sebanyak 4 kali, yang dilakukan sebanyak 2 kali awalnya di rumah tersangka saat tinggal bersama dengan korban di Kabupaten Rokan Hilir dan sebanyak 2 kali di rumah mereka di Kota Dumai. Atas hal tersebut korban sering melamun dan banyak diam.
Tidak terima anaknya dicabuli, Ayah Kandung korban langsung melaporkan hal ini ke Polres Rokan Hilir. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH memerintahkan anggota Sat Reskrim Polres Rohil untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, dan Tim berhasil mengamankan pelaku inisial HS di rumahnya di Kota Dumai.
Saat diintrogasi, pelaku inisial HS mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya tersebut sebanyak 2 kali di rumahnya di Rokan Hilir, dan sebanyak 2 kali di rumahnya di Kota Dumai.
"Selanjutnya terlapor dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
"Barang bukti dari kasus ini, diantaranya, ada 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1 helai kaos singlet anak warna putih dan Hasil visum et revertum. Dan terhadap pelaku inisial HS ini, dijatuhkan Pasal pasal dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS