ROKAN HULU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Rokanhulu (Rohul) berharap kepada aparat terkait menindak pel...
ROKAN HULU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Rokanhulu (Rohul) berharap kepada aparat terkait menindak pelaku kejahatan Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti Judi Togel dan Gelper. Permintaan tersebut dialamatkan Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Rohul.
Pasalnya, Aktivitas Judi Togel dan Gelper disinyalir ada Oknum kuat yang membeking sekaligus mencari untung dari bisnis haram tersebut. Sehingga Oknum dan Kordinator Lapangan Judi Togel dan Gelper merasa kebal dengan hukum , kendati bertubi-tubi diberitakan di media Online Nasional, namun mereka bagaikan tidak berdosa menikmati uang yang diharamkan oleh agama.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 01 Tahun 2009, Tentang Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat. Selain itu, Kutipan dalam Ketentuan Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan, semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, Pasal 542 KUHP yang semula judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.
Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JOIN Kabupaten Rohul, Palasroha Tampubolon kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021).
Menurut Palas, Tidak ada alasan bagi pihak aparat penegak hukum, Dalam hal ini pihak Kepolisian dan Aparat Penegak Perda adalah Satpol-PP, Untuk menutup mata apalagi pembiaran terlebih penduduk Rokanhulu dinilai religius.
Tak hanya itu, Kabupaten Rokanhulu diketahui memiliki simbol sebagai Negeri Seribu Suluk dan Khasanah Budaya Melayu yang kental di junjung tinggi oleh masyarakat.
"Ironisnya, Rokanhulu memiliki simbol religius sebagai Negeri Seribu Suluk dan Megahnya Masjid Agung Islamic
Centre dan Tugu Ratik Togak, tidak selaras dengan kian menjamunya Judi Togel dan Gelper saat ini," pungkasnya.
Penulis : Bejo
COMMENTS