PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Dalam kurun waktu 2 hari, Sat Narkoba Polres Siantar menangkap empat orang terduga sindik...
PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Dalam kurun waktu 2 hari, Sat Narkoba Polres Siantar menangkap empat orang terduga sindikat narkoba jenis ganja dari Aceh ke Kota Siantar, tak tanggung belasan kilo ganja berhasil diamankan petugas dari keempat pelaku.
Penangkapan berawal saat polisi mendapati Fajar (21) yang duduk di Pos Polisi Ramayana, Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, sedang membawa 1 bal ganja. Kemudian petugas melakukan interogasi dan diterima keterangan bahwa ganja tersebut diperoleh dari pria bernama Artur di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, dari Artur petugas mendapatkan ganja yang disimpannya di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, kemudian dilakukan penggeledahan dan dari bawah kolong tempat tidur ditemukan barang bukti 1 buah goni yang di dalamnya ada 12 bal narkotika diduga jenis ganja kemudian Artur mengakui menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di sebuah rumah di Jalan Parsoburan, Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar dan dari dinding kamar ditemukan 1 buah plastik hitam yang di dalamnya ada 1 bal ganja.
Informasi dari Fajar, bahwa yang menjemput narkotika jenis ganja dari provinsi Aceh adalah Doni dan Anto selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Doni dan Anto dan pada hari Kamis (15/07/2021) sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Doni dan ditemukan 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit HP merk Nokia selanjutnya Doni mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kos-kosan di Jalan Akasia Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penggeledahan , petugas menemukan 1 buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14 paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah yang berisi 21paket narkotika ganja, 1 buah plastik biru yang berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja.
Tak puas sampai disitu, kemudian dilakukan pencarian terhadap Anto dan ia diringkus di Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun. Dari Anto ditemukan 1 unit HP merk Nokia.
Kasubbag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Yahya saat dikonfirmasi, Jumat (16/07/21), membenarkan penangkapan terhadap keempat pelaku dan barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 14 kilogram.
Penulis : Zico
COMMENTS