ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga lakukan penadahan terhadap buah sawit di areal PKS PT Karya Abadi, Tauke sawit dilaporkan ke Pol...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga lakukan penadahan terhadap buah sawit di areal PKS PT Karya Abadi, Tauke sawit dilaporkan ke Polsek Pujud Polres Rohil.
Tauke bernama Wahyudi Alias Yudi 19 tahun dan Manto 45 tahun, yang sama-sama beralamat di simpang jengkol Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil ini dilaporkan ke Polsek Pujud oleh korban PT Karya Abadi melalui securitynya Marlen 55 tahun atas ulahnya diduga menadah buah sawit di areal PKS PT. Karya Abadi Desa Kasang bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil tepatnya di blok 27, pada Jumat (07/5/21) sekira pukul 19.30 WIB. Perusahaan tersebut mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi, Minggu (09/05/21), membenarkan adanya pengungkapan Perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dan atau pertolongan jahat (Tadah) oleh jajarannya di sektor Pujud.
"Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit di Blok 27 PT.Karya abadi Desa Kasang bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 sekira pukul 19.30 WIB," ungkap AKP Juliandi SH.
Dijelaskannya, awalnya pelapor sedang melakukan patroli di areal PKS PT Karya Abadi, lalu ianya ditelepon oleh saudara Bripka Syaiful dengan berkata "Pak, saya berhasil menangkap pencurian buah sawit di Blok 27, bapak kemarinya sekalian bawak borgol" kemudian pelapor berkata "siap pak, saya segera kesana".
Pelapor kemudian mengajak rekan kerjanya, saudara Kurniawan (saksi) untuk menuju ke lokasi yang dimaksud, setibanya di Blok 27 pelapor melihat saudara BRIPKA Syaiful telah mengamankan 2 orang terlapor bernama saudara Wahyudi dan saudara Manto, dan barang bukti 1 unit mobil Grand Max warna hitam BM 8211 PG yang berisikan buah kelapa sawit sebanyak 58 tandan, 1 buah keranjang gandeng dan 2 buah tojok lalu pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada pimpinan PT. Karya Abadi
Kemudian pimpinan PT. Karya Abadi memerintahkan pelapor agar kedua terlapor dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pujud dan membuat laporan atas kejadian yang merugikan perusahaan sebesar Rp 3 juta tersebut.
"Pada saat pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Pujud, pelapor juga sudah membawa tersangka dan barang bukti lalu anggota Polsek Pujud memasukkan tersangka ke ruang tahanan Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
"Adapun Barang bukti yang diamankan berupa, 1unit mobil Grand Max warna hitam BM 8211PG, 58 tandan buah kelapa sawit, 1 buah keranjang gandeng dan 2 buah tojok. Setelah itu tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Jo Pasal 480 KUH-Pidana," Imbuhnya.
Penulis : Zurfami

COMMENTS