ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait batas Wilayah Kelurahan Cempedak Rahuk, Tata Kelola Kepemerintahan (Tapem) Rokan Hilir dan piha...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait batas Wilayah Kelurahan Cempedak Rahuk, Tata Kelola Kepemerintahan (Tapem) Rokan Hilir dan pihak Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, menjawab senada bahwa permasalahan tersebut sebaiknya difasilitasi oleh Camat.
Jawaban senada tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Tapem Kabupaten Rokan Hilir, Norman dan Sekretaris Penghulu Kepenghuluan Ujung Tanjung Nazirman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya, pada Senin malam (5/4/21).
"Untuk batas dalam Kecamatan baik antar Kepenghuluan, Kepenghuluan dengan kelurahan atau antar Kelurahan cukup difasilitasi oleh Camat," tulisnya.
Senada lagi, bahwa mereka yakni Tapem Kabupaten Rokan hilir dan pihak Kepenghuluan Ujung Tanjung, juga sampai saat ini belum dapat laporan dari Camat Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
"Sampai sekarang kami belum dapat laporan dari camat, Info ini kami teruskan dengan Camat," imbuhnya.
Sementara itu, Norman kembali menambahkan bahwa, dirinya tidak menampik jika bagian Tapem sendiri sebenarnya ikut memiliki kewenangan, yakni sebagai bagian dari tim yang berwenang lainnya seperti pertanahan dan perbatasan itu sendiri.
"Sebenarnya ini tepatnya masih kewenangan bagian kerjasama pertanahan dan perbatasan, bukan di bagian tapem. Tapem hanya bagian dari tim batas," terang Norman.
Lebih lanjut awak media coba menghubungi Camat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir melallui WhatsAppnya, menanggapi hal ini, Nurani SH berjanji dalam waktu dekat akan memanggil kedua belah pihak.
"Untuk lebih lanjutnya masalah Batas Wilayah Kelurahan Cempedak Rahuk dan Kepenghuluan Ujung Tanjung kami dari pihak Kecamatan akan memanggil Lurah dan Penghulunya dahulu tentang permasalah di Lapangan," jawab Camat Tanah Putih.
Diterangkannya, bahwa sejauh ini dirinya belum menerima laporan secara tertulis, yang ada hanyalah secara lisan dari Kepenghuluan Ujung Tanjung.
"Sementara secara tertulis permasalahan di lapangan tentang batas wilayah ini antara Kelurahan dan Kepenghuluan ini kedua belah pihak Lurahnya maupun Penghulu belum pernah melapor secara tertulis kepada kami pihak Kecamatan, hanya secara lisan saja itu pun sebelah pihak yaitu dari Kepeng Ujung Tanjung," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kabag Tapem Kabupaten Rokan Hilir Norman dan Sekretaris Penghulu Kepenghuluan Ujung Tanjung Nazirman ini memberikan jawaban terkait dengan berita yang dilansir oleh beberapa media beberapa Minggu lalu bahwa Masyarakat Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, pertanyakan batas wilayah Kelurahannya dengan wilayah Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis 26 Maret 2021. siang.
Pertanyaan yang dilontarkan masyarakat Cempedak Rahuk Zulkifli SH didampingi oleh beberapa masyarakat setempat lainnya tersebut menyusul adanya plang batas yang didirikan secara sepihak.
"Keberadaan plang batas yang didirikan secara sepihak oleh orang tidak dikenal tersebut diwilayah Kelurahan Cempedak Rahuk, mestinya ada musyawarah dengan kami masyarakat Cempedak Rahuk tentang perbatasan ini," ketus Zulkifli SH.
Penulis : Zurfami

COMMENTS