LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Pengedar Narkoba kambuhan inisial DSD alias Dewi (45 Pr) seorang ibu rumah tangga, warg...
LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Pengedar Narkoba kambuhan inisial DSD alias Dewi (45 Pr) seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Bulu Soma Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Minggu (31/01/2021) sekira pukul 16.30 Wib.
Penangkapan tersangka ini dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta Tim beberapa saat setelah petugas melakukan penyamaran atau under cover buy terpantau menyerahkan barang terlarang berupa satu plastik klip berisi narkotika seharga Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli di rumah tempat tinggalnya Jalan Bulu Soma Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penggeledahan dalam rumahnya kembali petugas menemukan barang bukti sebanyak 5(lima) bungkus plastik kecil dari tangan pelaku seberat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram netto.
Kemudian dari hasil interogasi pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial PTN pada Minggu (31/01/2021) sekira pukul 14.30 Wib, namun yang ketika dilakukan pengembangan tidak berhasil menemukan PTN.
Pada saat interogasi pelaku juga menjelaskan bahwa dia sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis) yang baru selesai menjalani hukuman bulan April 2020 lalu setelah di vonis 1,5 tahun, DSD mengakui kembali melakukan bisnis haram tersebut karena desakan ekonomi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati menjelaskan, keberhasilan penangkapan bandar narkoba kambuhan inisial DSD alias Dewi berkat informasi Masyarakat sekitar rumah pelaku yang sudah resah dengan bisnis haram tersebut kepada Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan personilnya untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba.
"Tehadap tersangka DSD dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara", terang Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati.
Penulis : Ivan Haris

COMMENTS