ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Polsek Kubu berhasil ciduk pelaku pencurian pembobol rumah, Sabtu (06/02/21), sekira pukul 19...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Polsek Kubu berhasil ciduk pelaku pencurian pembobol rumah, Sabtu (06/02/21), sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku pencurian diketahui berinisial MRS alias Galau (lk 26), warga jalan Datuk kancil, kelurahan Teluk Merbau kecamatan Kubu kabupaten Rokan Hilir.
Pelaku diciduk petugas atas ulahnya yang mencuri dompet milik korbannya, yang bernama Suryadi Prinata (lk 31), alamat jalan Simpang Paiman RT 001 RW 008 dusun Pematang Bakik, Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, pada Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 06.00 WIB. Lalu.
Dalam aksinya, pelaku mencongkel jendela rumah korban dan mencuri dompet di lemari yang berisikan yang sejumlah, Rp. 2.7000.000, 00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi, Minggu (07/02/21), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pencurian pembobol rumah tersebut.
Dijelaskannya, kronologisnya pada saat itu pelapor sedang tidur dan tiba-tiba dibangunkan oleh istri pelapor Lili Suryanti (Pr 32), mengatakan bahwa pintu belakang rumahnya terbuka, mendengar hal tersebut pelapor langsung bangun dan melihat dompet yang berada di lemarinya
yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.700.000,-, 1 buah ATM BRI yang berisikan uang sejumlah Rp. 5.500.000,- 1 buah ATM Bank Riau, 1 buah e-KTP Atas namanya, 1 buah SIM C atas namanya, sudah tidak ada lagi atau hilang dicuri.
Kemudian pelapor mengecek sekeliling rumah, lalu Pelapor menemukan jendela bagian tengah terbuka dan setelah di cek ada bekas congkelan serta tirai yang ada di jendela tersebut dikoyak oleh pelaku, dan atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar ± Rp. 8. 200.000,- dan selanjutnya pelapor merasa tidak senang atas kejadian yang dialaminya dan melaporkan ke kantor Polsek Kubu
Sambung AKP Juliandi SH, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berada di rumah pelaku. Kemudian langsung melaporkan Kepada Kapolsek Kubu IPTU R. Sudaryono S,. SIK,M.M. Dan selanjutnya, Kapolsek Kubu memerintahkan Ps. Kanit Reskrim BRIPKA L. Hendrian, bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Dan Sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang Laki-laki yang berinisial MRS alias Galau yang bersembunyi di belakang pintu kamar miliknya, dan dilakukan penggeledahan rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut.
Selanjutnya, Ps.Kanit Reskrim langsung menginterogasi pelaku dan ianya mengaku telah melakukan perkara pencurian dengan pemberatan tersebut bersama temannya berinisial RF alias Oji (lk 23), dengan cara mencongkel pintu jendela bagian tengah pakai pisau dan mengambil sebuah dompet korbannya.
Lalu, pelaku juga mengakui dompet yang telah dicuri tersebut disimpan oleh pelaku RF alias Oji (DPO), dan mendengar pengakuan dari pelaku, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku RF alias Oji (DPO) yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Namun ianya tidak berada di dalam rumah milik orang tuanya ini.
Kemudian dilakukan pengeledahan rumah milik orang tua RF alias Oji dan ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Vixion warna hitam tanpa Nomor Polisi yang mana sepeda motor tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan perkara pencurian, sedangkan barang bukti milik korban atau pelapor tidak ditemukan didalam rumah milik orang tua Pelaku, saat penggeledahan tersebut.
Ditambahkan AKP Juliandi SH, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, diantaranya berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Vixion warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, 1 buah dompet warna Hitam yang berisikan uang sekira Rp. 2.700.000,- 1 buah ATM BRI yang berisikan uang sejumlah Rp.5.500.000, 1 buah ATM Bank Riau, 1 buah eKTP, dan 1 buah SIM C Atas nama korban.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
"Sementara setelah dilakukan tes urine tersangka MRS alias Galau, hasilnya Metaphetamine dan Amphetamine positif," imbuhnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS