WAY KANAN (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kampung Ta...
WAY KANAN (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Selasa (23/2/2021).
Tersangka diketahui berinisial AS (33) warga Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda, saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Jumat (24/02/21) membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pelaku narkoba jenis sabu tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan berawal pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 18.30 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya, Petugas yang memperoleh informasi melakukan penyelidikan dan saat menuju kerumah yang dinformasikan tempat penyalahgunaan tersebut, berhasil diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AS di rumahnya
Hasil penggeladahan, petugas menemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu dibawah meja kamar didalam rumah, dalam satu kotak rokok merk sampoerna mild yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,14 (nol koma empat belas) gram, tiga lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, dua pecahan kaca pirek dan dua pipet plastik.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun," imbuhnya.
Penulis : Dewan
COMMENTS