ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sepasang suami istri (Pasutri) resedivis narkotika jenis sabu berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres R...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sepasang suami istri (Pasutri) resedivis narkotika jenis sabu berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres Rohil di rumahnya yang beralamat di Dusun Simpang Pujud Kelurahan Bahtera makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Pada Jumat, (12/02/2021), sekira pukul 00:30 WIB.
Pasutri tersebut diketahui, sang suami bernama Budi Mulya sedangkan sang isteri bernama Suryawati. Keduanya diciduk petugas karena terbukti dan saat diinterogasi mengakui menjadi pemilik narkotika golongan satu sejumlah 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang didapati saat petugas menggeledah rumahnya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi, Selasa (16/02/21), membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang suami istri Ini.
Dijelaskannya, setelah mendapat informasi bahwa di rumah yang berada di alamat tersangka sering terjadi penyalahgunaan sabu, selanjutnya untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, Sekira pukul 00:30 WIB anggota Opsnal Sat Res Narkoba didampingi Ketua RT mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan, alhasil di temukan 5 (Lima) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian saat diintrogasi, tersangka Suryawati mengaku memperoleh sabu dari saudarii Pudan (DPO) dan tersangka Suryawati juga menerangkan bahwasanya terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya dan milik suaminya yaitu saudara Budi Mulya, dikarenakan pada saat penangkapan saudara Budi Mulya tidak berada dirumah, dan berdasarkan keterangan isterinya itu suaminya berada di rumah mertuanya yang beralamat di Dusun Simpang Pujud, Kelurahan Bahtera makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Lalu dilakukan penangkapan terhadap sdr Budi Mulya dan dari keterangan sdr Budi Mulya membenarkan dan mengakui atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dirumahnya.
Adapun hasil penggeledahan dirumah tersangka, didapati 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip berisikan bungkusan plastic bening kosong klip merah,1 buah bungkus plastic Merk Gingsenf Coffe, 1 unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah Gunting, 1 buah Sekop (alat penyendok sabu) terbuat dari pipet, Uang berjumlah 100.000.- 1 unit mobil merk Feroza warna biru abu abu, dan 1 buah kunci mobil Feroza.
"Oleh karena perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut" jelas AKP Juliandi SH.
Penulis : Zurfami
COMMENTS