Ilustrasi PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tidak tahu dengan kesalahan yang dilakukan oleh sang suami Mulyani Br Ritonga (50) harus merela...
Ilustrasi |
PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tidak tahu dengan kesalahan yang dilakukan oleh sang suami Mulyani Br Ritonga (50) harus merelakan kepergian suaminya tanpa celana dan baju saat dibawa Polisi berpakaian preman dari rumahnya di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Kamis (11/02).
Kepada Lintas Kriminal, Mulyani bercerita bahwa Hasan Rambe (Suami, red) merupakan seorang Ketua RT, selain itu juga memangku jabatan sebagai Badan Pengawas di Koperasi Sri Gumala Sakti.
“Malam itu suami saya hanya pakai sarung dan singlet, sekitar pukul 22.00 WIB ada yang mengetok pintu, setelah pintu dibuka, mereka memaksa untuk membawa suami saya, katanya polisi tapi pakaian mereka seperti orang biasa,” ujar Mulyani yang tampak masih trauma atas kejadian itu.
Diakui Mulyani, ia tidak begitu mengetahui permasalahan yang sedang dihadapi oleh sang suami, sebab Mulyani baru beberapa bulan saja menjadi Istri Hasan Rambe.
Sebelum dibawa secara paksa, Hasan Rambe sempat berupaya ke kamar untuk menghubungi salah seorang anaknya, namun salah satu dari pria itu memaksa masuk ke kamar dan membawanya keluar.
“Baru pertama kali seperti itu, jadi saya merasa kaget, apa lagi suami saya tidak boleh ngapa-ngapain, sempat masuk ke dalam kamar anak perempuan kami untuk menghubungi salah seorang anaknya yang laki-laki, tapi pria itu memaksa masuk dan menyeretnya lagi keluar,” katanya.
Meski demikian, saat Hasan Rambe dibawa 6 orang pria tegap itu sempat menanyakan kenapa suaminya itu dibawa, disitulah Mulyani diberikan sepucuk surat oleh salah seorang pria dan keluar dari rumah.
Bahkan ketika Mulyani meminta agar suaminya diizinkan memakai baju dan celana sebelum dibawa pergi, ia menyebutkan kalau pria yang diketahuinya itu polisi tidak mempedulikan perkataannya.
“Karena dipaksa untuk ikut, saya bertanya, suami saya kenapa, mereka jawab tidak apa-apa buk, setelah itu barulah ada salah seorang memberikan surat dan pergi. Lalu saya juga bilang, pakai celana dulu, tapi udah keburu pergi,” imbuh Mulyani.
Kedepan Mulyani berharap polisi bisa terlebih dahulu memberitahu keluarga, agar keluarga bisa tenang menerima dan keadaan. “Sampai sekarang saya masih kaget, kita berharap polisi bisa melakukan penangkapan yang sesuai dengan aturannya,” harap Mulyani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lintaskriminal.co.id, Hasan Rambe merupakan salah satu dari empat orang yang diciduk Satreskrim Polres Pelalawan atas laporan dari PT NWR atas pengrusakan pada tahun 2020 silam.
Adapun empat orang itu diantaranya, Budiono yang menjabat sebagai Bendahara Koperasi Gondai Bersatu, alamat Desa Langkan, Hasan Rambe menjabat sebagai Badan Pengawas Koperasi Sri Gumala Sakti, alamat Desa Padang luas, sedangkan dua orang lainnya Arton Nainggolan dan Riston Gultom merupakan petani Koperasi Sri Gumala Sakti yang di Desa Langkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar SH, SIK kepada Lintaskriminal.co.id membenarkan pihaknya telah menangkap ke empat orang tersebut, bahkan ke empatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan itu.
Namun, mengenai adanya rumor atau isu kekerasan dalam penangkapan itu Ario memngatakan tidak benar dan tidak ada tindakan kekerasan.
“Penangkpannya betul, saat penangkapan situasi aman, tidak ada kekerasan dalam bentuk apapun, semua pakai baju lengkap,” pungkasnya.
Sumber : Lintaskriminal.co.id
COMMENTS